Jatam Menilai Perbaikan Tata Kelola Tambang Tinggal Menyasar Pemain Besar Pertambangan Batu Bara

Jatam mendorong agar komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus menyasar pada isu perbaikan tata kelola tambang seperti batu bara.

Editor: Budi Susilo
(TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)
TAMBANG - Aktivitas galian tambang batu bara diduga ilegal terjadi di Jalan Banggeris, RT 5 dan RT 22, Kelurahan Air Putij dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Persoalan pertambangan masih terus menjadi pembahasan. 

Satu hal yang jadi persoalan ialah pertambangan batu bara

Di daerah seperti Samarinda dan sekitarnya serta beberapa daerah di Kalimantan Timur pun banyak pertambangan batu bara.

Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mendorong agar komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus melanjutkan program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang di antaranya menyasar pada isu perbaikan tata kelola tambang.

Langkah ini penting karena program yang dilakukan sebelumnya telah menunjukkan perbaikan tata kelola tambang, namun belum tuntas.

Apabila program ini tidak dilanjutkan, pengelolaan tambang dikhawatirkan kembali memburuk sehingga sumber daya alam yang tak dapat diperbarui tersebut tereksploitasi masif tanpa membawa manfaat bagi negara.

Baca Juga:

ESDM tak Tahu Data Batu Bara Keluar, Terkendala 2 Hal Ini, Tambang Bukan Solusi Kalimantan Timur

ESDM Kaltim Akui Lemah Soal Data, Widhi: Pendataan Batu Bara bisa Gunakan Sistem Digital

Jembatan Mahakam Tertabrak Lagi, Sudah 17 Kali Dihantam Tongkang Batu Bara, Polisi Buru Penabrak

Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar

Kali ini Jatam menilai, perbaikan tata kelola tambang tersebut tinggal menyasar pemain-pemain besar pertambangan pemilik Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Sayangnya baru berjalan sampai 2019, KPK dilemahkan dan GNPSDA tak lagi jadi perhatian,” kata Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jatam, Minggu (12/1/2020), di Jakarta.

Sayangnya baru berjalan sampai 2019, KPK dilemahkan dan GNPSDA tak lagi jadi perhatian
Program GNPSDA yang menyasar isu perkebunan, sawit, dan tambang tersebut dilakukan KPK dengan menggandeng kementerian atau lembaga terkait sejak 2014.

Hasilnya pada isu-isu ini terdapat sejumlah penegakan hukum serta rekomendasi-rekomendasi perbaikan tata kelola dengan merevisi sejumlah aturan dan memperkuat sejumlah sistem pengawasan.

SEKOLAH TAMBANG - Pematangan lahan sekaligus penggalian batu bara dilakukan di lahan SMP Negeri 25 Lok Bahu, Sungai Kunjang, Rabu (20/11/2019).
SEKOLAH TAMBANG - Pematangan lahan sekaligus penggalian batu bara dilakukan di lahan SMP Negeri 25 Lok Bahu, Sungai Kunjang, Rabu (20/11/2019). (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)

Menurut Merah, reformasi tambang yang dikoordinasi KPK sejak 2014 masih menyasar pada sejumlah izin-izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemerintah provinsi).

Sedangkan izin-izin besar berstatus kontrak karya (KK) dan PKP2B belum sempat tersentuh.

Padahal izin-izin warisan orde baru tersebut berlangsung panjang dan memiliki luasan konsesi yang sangat masif.

Seperti Berau Coal seluas 120.000 hektar yang hampir dua kali luas Kota Samarinda serta Freeport Indonesia seluas 200.000 hektar yang setara luas Kabupaten Bogor.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved