Beda Pendapat Anak Buah Megawati Setelah PDIP Terjerat Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditangani KPK

beda pendapat anak buah Megawati, Johan Budi dan Hasto Kristiyanto setelah PDIP terjerat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangani KPK

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via Tribunnews
Beda Pendapat Anak Buah Megawati Setelah PDIP Terjerat Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditangani KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda pendapat anak buah Megawati, Johan Budi dan Hasto Kristiyanto setelah PDIP terjerat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangani KPK.

Setelah OTT KPK dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan mencuat, nama partai PDIP mendadak masuk pusaran hitam.

Pasalnya kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Semenjak kasus suap tersebut mencuat, PDIP mulai digoncang hingga dikabarkan partai Megawati ini mulai tak solid.

Hal ini terlihat dari perbedaan pendapat antara dua anak buah Megawati di partai berlambang banteng itu, Hasto Kristiyanto dan Johan Budi.

Dua anak buah Megawati, Hasto Kristiyanto dan Johan Budi berbeda pendapat terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berpendapat partainya menjadi korban framing.

Tim Hukum PDIP dengan Dewas KPK Bertemu, Aktivis ICW: Pertemuan Tersebut Langkah yang Keliru

Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Tim Hukum Partai Megawati: Surat Penggeledahan Hanya Dikibas-kibaskan

Cara Respon Elit PDIP Pada Kasus Harun Masiku dan KPK Undang Kecurigaan, Rocky Gerung: Masalah Besar

"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI-P menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto, Minggu (12/1/2020).

Diketahui caleg PDIP Harun Masiku menjadi tersangka penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Hasto Kristiyanto, undang-undang telah menyebutkan proses pergantian antarwaktu (PAW) adalah kewenangan partai.

"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto menegaskan apabila ada pihak-pihak yang berupaya bernegosiasi dengan KPU, maka hal itu bukan tanggung jawab PDIP.

"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," tegasnya.

Mengenai kasus yang menimpa PDIP pada tepat sebelum Rakernas dilaksanakan, Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu bukanlah kebetulan.

"Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini, sebagimana Kongres ke-IV, Kongres ke-V, Rakernas I, ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan," kata Hasto Kristiyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved