Mayat Balita Tanpa Kepala

Guru PAUD Jadi Tersangka Mayat Balita Tanpa Kepala, Bukan Pembunuh Tapi Ancaman 5 Tahun Penjara

Informasi terbaru tentang guru PAUD di Samarinda yang jadi tersangka mayat balita tanpa kepala, bukan pembunuh tapi ancaman hukuman 5 tahun penjara

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
HO/Dokumentasi keluarga-Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Dari kiri ke kanan: lokasi temuan mayat bayi tanpa kepala, ibu dan keluarga balita Yusuf Gazali berada di RS AW Sjahrani, foto balita Yusuf semasa hidup. 

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf Gazali meninggal karena tercebur ke parit.

Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Sebagai informasi, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019).

Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf Gazali ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.

Meski sebagian organ tubuh hilang, pihak keluarga mengenali jasad tersebut adalah Yusuf Gazali.

Kemiripan itu dilihat dari baju yang digunakan Yusuf Gazali terakhir kali bertuliskan Monas.

Respon Keluarga Yusuf Gazali

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M. Ridwan, Selasa (21/01/20) di Kota Samarinda Kalimantan Timur mengatakan.

Dari hasil Tes DNA yang di lakukan tim Puslabfor Mabes Polri

Terkait kasus balita tanpa kepala menyatakan identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

Jajaran Reskrim Polsek Samarinda ulu Kota Samarinda melakukan penjemputan Marlina (26) dan Sri Supramayanti (51).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved