Mayat Balita Tanpa Kepala
Guru PAUD Jadi Tersangka Mayat Balita Tanpa Kepala, Bukan Pembunuh Tapi Ancaman 5 Tahun Penjara
Informasi terbaru tentang guru PAUD di Samarinda yang jadi tersangka mayat balita tanpa kepala, bukan pembunuh tapi ancaman hukuman 5 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Informasi terbaru tentang guru PAUD di Samarinda yang jadi tersangka mayat balita tanpa kepala, bukan pembunuh tapi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat balita tanpa kepala yang merupakan murid PAUD di Samarinda.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua guru PAUD yang mengasuh balita tersebut jelang detik-detik menghilangnya Yusuf Gazali hingga ditemukan tanpa kepala.
Ada 2 guru PAUD di Samarinda yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tewasnya Yusuf Gazali, balita yang ditemukan tanpa kepala.
Dua guru PAUD di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial TS dan ML terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, balita bernama Yusuf Gazali ditemukan tewas di sungai kecil, tanpa kepala dan beberapa organ lainnya hilang.
Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Gazali (4), Selasa (21/1/2020).
• Temuan Mayat Balita tanpa Kepala, PAUD Ditutup, Dua Pengasuh Jadi Tersangka, Ini Kata Kepala PAUD
• Pengakuan Kepala Sekolah PAUD Setelah 2 Guru Jadi Tersangka Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda
• Kasus Balita Tewas tanpa Kepala, tak Ada Tindak Pidana, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka karena Ini
• 5 Fakta Kasus Balita Tanpa Kepala, Kronologi Hilang Versi Pengasuh hingga Ditetapkan jadi Tersangka
Sebelumnya, Yusuf Gazali ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).
Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan TS.
Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.
Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda.
Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.
Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf Gazali akibat tercebur di parit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.