Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Personel Polsek Talisayan, Kabupaten Berau berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak ( BBM )
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
“Jadi tersangka kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam penangkapan dan juga dalam penggeledahan," pungkasnya.
"Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait motif penimbunan BBM Jenis bensin," pungkasnya.
BACA JUGA
Berlayar Ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, Dua Nahkoda Kapal Ditangkap KSOP
Sekamar dengan Bandar Sabu Saat Ditangkap BNNK Bontang, Sabir Akan Direhabilitasi di Tanah Merah
Tenaga Honorer akan Dihapus Secara Nasional, Begini Tanggapan Ketua DPRD Berau
Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.
“Tersangka akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan migas,” pungkasnya.
Kini barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polsek Tanjung Redeb. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)