Breaking News

Kalimat 'Pakai Cewekmu 3 Menit' Dihapus, Kejanggalan Pelajar Bunuh Begal Mencuat, Motif Bawa Pisau?

Pihak ZA sendiri akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
IST
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.

Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.

Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.

Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.

"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.

"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:

• Minta Pakai Pacar 3 Menit Gara-gara Tak Mau Serahkan Motor, begal Ini Tewas Dibunuh Korbannya

• Terancam Penjara 7 Tahun, Begini Posisi Siswa SMA Bunuh begal Demi Tolong Pacar di Mata Hukum

• Nasib 2 Pria Ini Beda Jauh Meski Kasusnya Sama Bunuh begal, Soal Senjata Juga Dipertimbangkan

• Sempat Lolos dengan 3 Luka Tembak, Pelaku Baku Tembak begal Vs Polisi di Lampung Tengah Tewas

 (TribunWow.com/Anung Malik)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved