CPNS
Jadwal Tes CPNS Balikpapan, Dimulai 3 Februari 2020, Ada 4.934 Pelamar Ikut Test SKD
Balikpapan menjadwalkan tes CPNS 2020 dimulai dari tanggal 3 Februari sampai 9 Februari 2020 mendatang, Senin (27/1/2020)!
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah mengikuti rapat koordinasi test CPNS 2020 di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kota Balikpapan menjadwalkan tes CPNS 2020 dimulai dari tanggal 3 Februari sampai 9 Februari 2020 mendatang, Senin (27/1/2020).
Robi Ruswanto Kepala BPKSDM Balikpapan mengatakan, informasi untuk test CPNS kota Balikpapan dilaksanakan pada tanggal 3 - 9 Februari 2020.
Bertempat di kampus Universitas Mulia Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Jumlah peserta yang lulus Administrasi sebanyak 4.941 pelamar, yang mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) sebanyak 4. 934 pelamar," kata Robi Ruswanto.
Pelamar tersebut, yang termasuk kategori P1/TL yang tidak mengikuti SKD sebanyak 7 pelamar.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
"Pelaksanaan seleksi dibagi dalam 4 sesi/hari, selama tujuh hari. Fasilitas PC atau komputer dan laptop yang di gunakan sebanyak 200 PC ,dengan PC cadangan sebanyak 10 PC," kata Robi Ruswanto.
Untuk gangguan server sendiri sudah diantisipasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.
Nama yang Lulus Seleksi Administrasi
Berita sebelumnya.
Inilah isi informasi yang disampaikan pihak Pemkot Balikpapan dalam proses penerimaan CPNS 2019.
PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS DARI PELAMAR Pll TL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2019:
Menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3a/M.SM.Ol.OOl2O2O tanggal 16 Januari 2020 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23
Tahun 2019 disampaikan bahwa :
a. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun
2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 20 18 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam
3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun
2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
b. Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun
2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar
sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik
sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai
CPNS Tahun 2018;
c. Pelamar dari PI/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti
SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
d. Bagi pelamar PI/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019,
kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
e. Bagi pelamar Pl ITL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019,
maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
f. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai
ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang
dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai
SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas f passing
grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
h. Nilai SKD peserta Pl lTL, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta
Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang
batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk
menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kaii
formasi berdasarkan peringkat tertinggi;
i. Ketentuan nilai ambang batas pengadaan CPNS Tahun 2019 diatur sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik, terhadap pelamar
dengan kategori P1/TL yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan
pada saat mendaftar pada sscasn memilih mengikuti atau tidak mengikuti ujian
SKD Tahun 2019, berikut terlampir nilai lengkap SKD Tahun 2018 (TWK, TIU,
TKP dan nilai total) disertai keterangan memilih mengikuti atau tidak mengikuti
ujian SKD Tahun 2019.
Apabila dikemudian hari ditemukan data kualifikasi pendidikan yang tidak
sesuai dengan data kualifikasi pendidikan pada seleksi CPNS Tahun 2018
menurut tlm PANSELNAS.
Maka panitia berhak membatalkan nilai hasil SKD
pada Tahun 2018 dan menggunakan nilai SKD pada Tahun 2019.
Informasi berkaitan dengan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019 di
Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, dapat menghubungi email
bkosdm@balikpapan. eo. id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Untuk nama-namanya siapa yang lolos bisa melihat di link berikut ini:
Link Pemkot Balikpapan: Balikpapan Go Id
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Jokowi Janji Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru, Sekaligus Kita Perbaiki Hutan yang Rusak
(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)