Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim Sambangi Kutai Timur, Bahas Hubungan Industrial dan Omnibus Law
Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim menyambangi Kutai Timur, untuk membahas mengenai hubungan industrial dan Omnibus Law
Rancangan regulasi ini bukan solusinatas persoalan buruh selama ini. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas, seperti nasib pekerja buruh sawit yang dibayar murah.
"Justru ini bakal menindas para buruh, padahal kondisinya saat ini pun hampir tak tersentuh oleh negara," tandasnya.
Untuk informasi, Ada enam hal yang menjadi dasar penolakan buruh terhadap RUU tersebut.
Selain persoalan pengupahan, ada pula wacana penghapusan pesangon dan diganti dengan tunjangan PHK yang jumlahnya jauh lebih kecil.
Kemudian, kekhawatiran banjirnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan, hilangnya sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum,
hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun akibat berlakunya skema upah per jam, hingga sistem outsourching yang lebih bebas.
BACA JUGA
NEWS VIDEO Kondisi Jembatan Mangrove Penajam Rusak Parah, Tak Terawat Hingga Hampir Ambruk
BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Daging Ilegal Asal Malaysia Seberat 1,48 Ton
Bandara APT Pranoto Samarinda Siaga Virus Corona, Bangun Dua Posko Pemeriksaan
Ada Indikasi PAD Parkir Bocor Karena Jukir Liar, Thohari Aziz Minta Pemkot Balikpapan tak Tutup Mata
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)