Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim Sambangi Kutai Timur, Bahas Hubungan Industrial dan Omnibus Law
Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim menyambangi Kutai Timur, untuk membahas mengenai hubungan industrial dan Omnibus Law
Para pekerja bakal dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sebab perusahaan menggunakan indikator jam kerja untuk membayar karyawannya.
"Pasti bakalan terasa di Kaltim, karena industri kita didominasi dari kegiatan pertambangan (ekstraktif)," ujar Dosen Fakultas Hukum, Warkhatun Najidah saat menghadiri diskusi publik di kedai, jalan Basuki Rahmat, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA
Pendaftaran PPK KPU Kukar Ditutup 24 Januari, Beberapa Kecamatan Minim Pendaftar Berikut Penyebabnya
Tahu Ada Rencana Penghapusan ASN Berstatus Tenaga Kontrak, Honorer Bontang Was-was
Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang
Warga Berau Digegerkan Temuan Mayat di Sebuah Kamar, Kondisi Sudah Kaku, Inilah Identitasnya
Menurut dia, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) hanya menguntungkan para pemilik modal ( pengusaha ).
Selain ancaman upah murah. RUU ini pun bakal membuat pekerjaan perempuan tak mendapat hak-hak kodrati, semisal cuti hamil.
"RUU ini pun tak menghargai hak-hak buruh sebagai manusia," tegasnya.

BACA JUGA
Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi
Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan
Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi