Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim Sambangi Kutai Timur, Bahas Hubungan Industrial dan Omnibus Law
Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim menyambangi Kutai Timur, untuk membahas mengenai hubungan industrial dan Omnibus Law
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim menyambangi Kutai Timur, untuk membahas mengenai hubungan industrial dan Omnibus Law
Ketua caretaker Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP SPSI) Kaltim Fathul Huda Wiyashadi, baru saja dikukuhkan.
Untuk memperluas jaringan dan menjalin silaturahmi, Fathul bersama pengurus serikat pekerja menyambangi Kutai Timur, Minggu (2/2/2020).
"Semoga silahturahmi ini dapat membangun kebersamaan yang kuat untuk seluruh pengurus dan anggota FSP KEP SPSI Kutim dan Kaltim pada umumnya,” kata Fathul menjelaskan agendanya, Minggu (2/2/2020).
Fathul tak sendiri, dirinya bersama anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Kehadirannya disambut antusias oleh para pengurus PC maupun PUK SPKEP SPSI Kutim.
Lokasi pertemuan digelar di salah sati rumah pengurus, di Gang Melon 6, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Dalam pertemuan tersebut, Fathul juga memaparkan tentang Omnibus Law tentang RUU Cipta lapangan kerja yang dinilai dapat mengancam kesejahteraan para buruh.
“Apalagi ada kasus-kasus serikat di Kutim yang ternyata juga masih tertunda. Kita berharap nanti ada kolaborasi yang baik antara SPKEP SPSI dengan LBH Samarinda,” terang Fathul.
Wakil Ketua SPKEP SPSI Kutim Tunggul Anang Rangga menyambut baik dengan adanya kepengurusan PD di Kaltim.
Ia berharap, kehadiran PD dapat menjadi penyegaran hingga menciptakan semangat bagi pengurus dan anggota SPKEP SPSI di Kutim.
Hal Ini senada dengan penyampaian Dewan Penasehat SPKEP SPSI Kutim Kristian dan Sekretaris SPKEP SPSI Kutim Imran RS yang turut dalam kesempatan tersebut.
“Kalau kita bersatu, kita yakin akan semangat dan lebih kuat,” ucap Tunggul.
Sementara itu, draft Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebut bakal membuat buruh sengsara.
RUU yang tengah digodok ini disebut menambah beban bagi pekerja, khususnya mereka yang bergantung dari industri ekstratif (pertambangan).
Para pekerja bakal dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sebab perusahaan menggunakan indikator jam kerja untuk membayar karyawannya.
"Pasti bakalan terasa di Kaltim, karena industri kita didominasi dari kegiatan pertambangan (ekstraktif)," ujar Dosen Fakultas Hukum, Warkhatun Najidah saat menghadiri diskusi publik di kedai, jalan Basuki Rahmat, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA
Pendaftaran PPK KPU Kukar Ditutup 24 Januari, Beberapa Kecamatan Minim Pendaftar Berikut Penyebabnya
Tahu Ada Rencana Penghapusan ASN Berstatus Tenaga Kontrak, Honorer Bontang Was-was
Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang
Warga Berau Digegerkan Temuan Mayat di Sebuah Kamar, Kondisi Sudah Kaku, Inilah Identitasnya
Menurut dia, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) hanya menguntungkan para pemilik modal ( pengusaha ).
Selain ancaman upah murah. RUU ini pun bakal membuat pekerjaan perempuan tak mendapat hak-hak kodrati, semisal cuti hamil.
"RUU ini pun tak menghargai hak-hak buruh sebagai manusia," tegasnya.

BACA JUGA
Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi
Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan
Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi
Rancangan regulasi ini bukan solusinatas persoalan buruh selama ini. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas, seperti nasib pekerja buruh sawit yang dibayar murah.
"Justru ini bakal menindas para buruh, padahal kondisinya saat ini pun hampir tak tersentuh oleh negara," tandasnya.
Untuk informasi, Ada enam hal yang menjadi dasar penolakan buruh terhadap RUU tersebut.
Selain persoalan pengupahan, ada pula wacana penghapusan pesangon dan diganti dengan tunjangan PHK yang jumlahnya jauh lebih kecil.
Kemudian, kekhawatiran banjirnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan, hilangnya sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum,
hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun akibat berlakunya skema upah per jam, hingga sistem outsourching yang lebih bebas.
BACA JUGA
NEWS VIDEO Kondisi Jembatan Mangrove Penajam Rusak Parah, Tak Terawat Hingga Hampir Ambruk
BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Daging Ilegal Asal Malaysia Seberat 1,48 Ton
Bandara APT Pranoto Samarinda Siaga Virus Corona, Bangun Dua Posko Pemeriksaan
Ada Indikasi PAD Parkir Bocor Karena Jukir Liar, Thohari Aziz Minta Pemkot Balikpapan tak Tutup Mata
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)