Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Perempuan 29 Tahun di Berau Terancam 10 Tahun Penjara

Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam 10 tahun penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis penangkapan di Mapolres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Gara-gara menjual kosmetik tanpa izin BPOM, perempuan 29 tahun ini di Kabupaten Berau terancam  10 tahun penjara

Perempuan berinisial YF (29) warga Jalan Dr Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau harus berurusan dengan polisi, Jumat (7/2/2020)

Pasalnya, perempuan 29 tahun itu menjual kosmetik tanpa izin dari pihak berwenang yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis penangkapan di Mapolres Berau Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kata Rengga seharusnya setiap merek kosmetik yang dijual kemasyarakat harus memiliki izin.

"Seharusnya setiap merek kosmetik atau Farmasi harus memiliki izin Badan POM berdasarkan ketentuan," kata Rengga.

BACA JUGA

19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung

Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap outlet pelaku hanya memiliki izin perawatan tubuh dan muka atau Spa.

Kasat Reskrim menjelaskan perempuan 29 tahun telah menjual kosmetik hampir tiga tahun dengan cara

membeli kosmetik dari agen lain, kemudian pelaku ubah menggunakan merek sendiri yakni Calisa.

"Dari kosmetik tersebut pelaku jual mulai Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu dan omsetnya perbulan mencapai Rp 9 hingga 10 Juta dengan total omset kotor mencapai Rp 20 juta perbulan," jelasnya.

"Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

BACA JUGA

Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi

Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan

Kepala Dinas PUPR Berau Sebut Gudang Arsip yang Terbakar Terdapat Berkas Penting

Satu Unit Rumah dan Gudang Arsip DPUPR Berau Ludes Terbakar, Water Canon Dikerahkan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved