Sidang Tapol Papua
Sidang Tujuh Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Dua Barracuda Brimob Polda Kaltim Dipasang
Gelaran sidang perdana pidana dalam kasus dugaan makar atas tujuh tahanan politik asal Papua, dilangsungkan Selasa (11/2/2020) siang.
Artis Laudya Cynthia Bella Isi Talk Show di HUT Kota Balikpapan, Bagi Tips dan Bocorkan Produk Baru
Target Empat Medali Emas Taekwondo Kaltim di PON Papua, Saat Ini Fokus pada Peningkatan Fisik Atlet
Polisi menangkap dan memproses hukum mereka dengan tuduhan merupakan aktor intelektual dibalik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Jayapua, Timika, Deyai, Wamena dan Fak-fak.
Polisi dan Jaksa kemudian menetapkan ketujuh Tapol Papua ini telah melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR dengan melanggar Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat Makar.
Para tujuh Tapol ini ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani dalam waktu yang berbeda-beda.
FK dan AG ditangkap pada 6 September, BT ditangkap pada 9 September, sedangkan SI, IU, dan HH ditangkap pada 11 September dan AK ditangkap pada 17 September.
Mereka kemudian diperiksa dan ditahan selama 1 bulan di Polda Papua, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur pada
4 November 2019, lalu pada bulan Desember ketujuh Tapol ini dipindahkan ke Rutan Kota Balikpapan.
BACA JUGA
Mantan Anggota DPRD Kaltim EW Tidak Ditahan karena Faktor Usia dan Kesehatan, Dugaan Gratifikasi
Mantan Anggota DPRD KaliMantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Dinas Kesehatan Kaltara Pantau 39 Warga Nunukan Terkait Wabah Virus Corona, Tak Hanya dari China
Pastikan Informasi Wabah Virus Corona di Kaltim, Polda Kaltim Intens Komunikasi ke Rumah Sakit
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengenal Kendaraan Pengendali Massa Milik Brimob, Begini Spesifikasi Barracuda 4x4, https://jateng.tribunnews.com/2019/05/22/mengenal-kendaraan-pengendali-massa-milik-brimob-begini-spesifikasi-barracuda-4x4.
(Tribunkaltim.co)