Dibanding Hongkong, Biaya Formula E di Jakarta Lebih Mahal Rp 500 M, Alasan Anies Baswedan Ditunggu
Dibanding Hongkong, biaya Formula E di Jakarta lebih mahal Rp 500 M, alasan Anies Baswedan ditunggu
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
"Ya kan ada dua pilihan, kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tapi kalau diperbolehlan di Monas ya ditindaklanjuti," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusan dan izinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E itu tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
• Soal Virus Corona, Menteri Kesehatan Merasa Dihina Peneliti Harvard Amerika, Tantang WHO Datang
• Pemerintah Jokowi Tak Pulangkan WNI eks ISIS, Mantan Teroris Ini Minta Pertimbangan Kemanusiaan
• Benarkah Veronica Koman Bertemu Jokowi Lalu Beri Data Tapol & Korban Papua? Mahfud MD Beber Faktanya
• Mahfud MD Bocorkan Hasil Rapat Pemulangan WNI eks ISIS, Singgung Din Syamsuddin dan Komnas HAM
Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (*)