Uang Palsu Kembali Beredar di Berau, Pemilik Warung 24 Jam Jadi Korban

Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban. Kali ini, Darmawati pemilik warung.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Darmawati pemilik warung korban uang palsu di Jl Murjani 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. 

BNNP Kalimantan Utara Libatkan Ketua RT Berantas Peredaran Narkoba di Kaltara

AKP Rengga Puspo Saputro mengimbuhkan jika pelakunya tertangkap maka dapat dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita mengimbau masyarakat kalau bisa yang bertransaksi dalam jumlah yang besar mungkin dibutuhkan alat scanning mata uang kertas.

Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved