Uang Palsu Kembali Beredar di Berau, Pemilik Warung 24 Jam Jadi Korban
Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban. Kali ini, Darmawati pemilik warung.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Darmawati pemilik warung korban uang palsu di Jl Murjani 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
BNNP Kalimantan Utara Libatkan Ketua RT Berantas Peredaran Narkoba di Kaltara
AKP Rengga Puspo Saputro mengimbuhkan jika pelakunya tertangkap maka dapat dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat kalau bisa yang bertransaksi dalam jumlah yang besar mungkin dibutuhkan alat scanning mata uang kertas.
Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Tags
uang palsu
warung
korban
pemilik
Berau
peredaran
pelaku
polisi
pecahan
membeli
AKP Rengga Puspo Saputro
TribunKaltim.co
Rekomendasi untuk Anda