Uang Palsu Kembali Beredar di Berau, Pemilik Warung 24 Jam Jadi Korban
Uang palsu kembali beredar di Berau, pemilik warung 24 jam jadi korban. Kali ini, Darmawati pemilik warung.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
BNNP Kalimantan Utara Libatkan Ketua RT Berantas Peredaran Narkoba di Kaltara
AKP Rengga Puspo Saputro mengimbuhkan jika pelakunya tertangkap maka dapat dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat kalau bisa yang bertransaksi dalam jumlah yang besar mungkin dibutuhkan alat scanning mata uang kertas.
Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI," tutupnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/darmawati-pemilik-warung-korban-uang-palsu.jpg)