Klinik Aborsi Ilegal Beromzet Rp 5,5 M Digerebek, Layani 1.632 Pasien dan Buang Janin di Septic Tank
Klinik Aborsi Ilegal Beromzet Rp 5,5 M Digerebek, Layani 1.632 Pasien dan Buang Janin di Septic Tank
"Kalau itu, memang dulunya kan Klinik Bunda Ciara, ada plangnya. Tapi, sekarang orang banyak tidak tahu karena sudah tidak ada plangnya," ujar SR, di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban pada 11 Februari 2020.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara.
Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik Klinik aborsi itu.
• Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Balikpapan, Satu Pasien Berhasil Digagalkan
• Pemasok Obat Jasa Aborsi Balikpapan Mantan Pegawai Farmasi, Polisi Lidik Keterlibatan Apotek
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan Klinik aborsi ilegal itu.
Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Selama 21 bulan beroperasi, para tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 5,5 miliar lebih.
Dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.
Janin yang menjadi korban praktik aborsi Klinik Paseban biasa dibuang ke septic tank.