CPNS 2019
Soal SKB CPNS Tak Nyambung dengan Jurusan Pelamar Seperti Tahun Lalu? Begini Kata BKN, Ada Kisi-kisi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi, masih tak nyambung dengan jurusan seperti tahun lalu? ini kata BKN.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ini masih tak nyambung dengan jurusan seperti tahun lalu? begini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada kisi-kisi.
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu masih akan terus berlangsung hingga 28 Februari yang akan datang.
Setelah SKD, maka pelamar CPNS yang memenuhi syarat selanjutnya akan mengikuti tahap KB.
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: Kelulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.
BKB juga telah menyampaikan tahapan untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Untuk menentukan peserta SKD yang lolos ke tahap SKB dilakukan dengan beberapa tahap.
Dilansir Tribunnews dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, ada beberapa tahapan atau langkah untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Langkah pertama untuk menentukan peserta CPNS lolos SKB adalah penyampaian hasil SKD seluruh peserta.
Penyampaian dilakukan dari kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK di masing-masing instansi.
Tahapan selanjutnya, instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitis Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tidak hanya lewat nilai ambang batas (Passing Grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.
Peserta SKB dipilih berdasarkan Passing Grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.
• Peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan soal Kriteria ke SKB
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.
"Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini.
Yuk #SobatBKN, cermati info berikut," tulis akun @bkngoidofficial.
Soal SKB masih tak nyambung dengan jurusan?
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.
Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.
“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.
Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.
Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.
Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.
Pakai kisi-kisi
Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.
Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.
"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.
Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.
Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.
"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kaat BKNgoid.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
(Tribunnews.com)