Sebar Foto Kelamin di WhatsApp
Korban Pelecehan Asusila Oknum Mahasiswa di Balikpapan jadi 8 Orang, Rata-rata Kalangan Wanita Muda
Korban pelecehan tindak asusila yang dilakukan oknum mahasiswa berinisial TDR (29) di Kota Balikpapan bertambah dari yang sebelumnya 7 orang jadi 8
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
Ia dijerat undang-undang ITE dan Undang-Undang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah korban pelecehan tindak asusila oleh seorang pria yang juga aktif sebagai mahasiswa di Kota Balikpapan,
mengaku geram dan mengecam keras tindakan pria yang tak terpuji itu.
Mereka mengaku kaget sekaligus merasa malu sendiri saat membuka chatingan media sosial WatshApp pribadinya, justru mendapati foto alat kelamin pria yang sengaja di kirimkan oleh TDR.
Sontak saja foto alat kelamin pria itu secara otomatis sempat tersimpan di galeri foto HP milik korbannya.
Salah satu korbannya mengaku kesal dan menilai tindakan pria aneh tersebut di luar ambang batas kewarasan.
"Sudah gak waras kali itu orang, kesal aku jadinya kan malu dikirimkan foto begituan," katanya yang enggan disebut namanya saat ditemui Tribunkaltim.co di salah satu kampus di Kota Balikpapan.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Anggota Satpol PP Tarakan Dianiaya Oknum Pengetap Saat Amankan SPBU
BREAKING NEWS Autopsi Jenazah Reza di Kukar, Pemuda yang Ditemukan Gantung Diri di Teras Rumah
BREAKING NEWS Desa Bukit Subur di Penajam Terendam Banjir, Ketinggian Air Sampai 100 Centimeter
BREAKING NEWS Autopsi Jenazah Ahmad Yusuf, Makam Dibongkar, Kasus Balita Ditemukan Tanpa Organ Tubuh
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang lebih mencengangkan lagi foto alat kelamin tersebut sempat dilihat oleh teman-teman korban itu sendiri lantaran di buka di tempat umum.
"Ih malu aku itu tau, aku dikira sengaja nyimpan foto kaya gitu di HP padahal kan saya gak tau siapa yang ngrimin gak kenal juga.
Sumpah malunya gak terkira soalnya aku buka di tempat umum dan diliat orang lain mereka pasti mikir aneh-aneh sama saya tuh," ujarnya dengan nada kesal