Burung Ranggong
BKSDA Berau Imbau Warga Tak Pelihara Satwa Dilindungi dan Minta Dilepas di Alam Bebas
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Berau, menghimbau warga tak pelihara satwa dilindungi dan minta dilepas di alam bebas
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
"Kalau ancaman pidana 5 tahum dan denda 100 juta sesuai UU nomor 5 tahun 1990," tuturnya.
Lanjut Dheny menjelaskan ancaman tersebut berlaku bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
"Sementara untuk yang memelihara seperti yang kita lakukan tadi maka satwa yang dilindungi akan disita
dan pemilik akan diberi sosialisasi agar tak memelihara satwa dilindungi," jelasnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)
Baca Juga;
Virus Corona Hantui Korea, BTS hingga Zico Batal Tampil di SBS Inkigayo Super Concert di Daegu?
Tumpah Ruah Bonek Rayakan Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persija Jakarta, Rindu Juara?
China Uji Klinis, Mengenal Chloroquine Phosphate Solusi Virus Corona, Sudah Dipakai 70 Tahun Lalu
Gagal di Piala Gubernur Jatim 2020, Arema FC Ingin Pinjam 2 Pemain Persija
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kondisi-burung-rangkong-yang-dipelihara-warga-di-gang-elang.jpg)