CPNS 2019

INILAH Rincian Passing Grade SKD CPNS, Hasil Tes Diumumkan Pertengahan Maret 2020, Selanjutnya SKB

Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB

Editor: Syaiful Syafar
TribunKaltim.co/Geafry Necolsen
ILUSTRASI Masyarakat Kabupaten Berau melihat pengumuman CPNS - Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019. Hasil tes diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Jika lulus, selanjutnya ada tes SKB.

Tak lama lagi hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) akan diumumkan. Mereka yang dinyatakan lulus adalah yang mampu melewati nilai ambang batas atau Passing Grade.

Lalu, bagaimanakah rincian Passing Grade SKD CPNS formasi tahun 2019?  

Untuk diketahui, nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Untuk formasi umum dan tenaga pengamanan siber, nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 126, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

Kabar Baik Pelamar CPNS yang Gagal, Peluang di 2020 Ternyata Cukup Besar, Banyak Formasi yang Kosong

Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Materi SKB Dipastikan Beda dengan tahun Lalu, Ada Kisi-kisinya

CPNS 2020 Kembali Dibuka, Ratusan Ribu Pelamar Kena Blacklist Tak Bisa Ikut, Ketahuan Cuma Coba-coba

Pelamar Gagal di Tes SKD CPNS 2019 Dapat Kesempatan Lagi, BKN Berikan Angin Segar

2. Cumlaude dan Diaspora

Adapun nilai ambang batas atau Passing Grade formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

3. Penyandang Disabilitas

Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas atau Passing Grade yaitu TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori ini minimal berjumlah 260.

Seperti diketahui, SKD CPNS formasi tahun 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 di berbagai daerah.

Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), tahapan SKD CPNS akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.

"Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) pada akhir Maret – April 2020.

Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Rincian Passing Grade, Selanjutnya Pelaksanaan Tes SKB

Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan Kelulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen

Kabar Terbaru, Pelamar yang Tak Hadir SKD Dilarang Ikut Tes CPNS Berikutnya, Jumlahnya Cukup Banyak

Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.

Sebagai tambahan informasi, pada CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 150.315 formasi.

Rinciannya, 36.935 formasi pada 65 instansi pusat dan 113.380 formasi pada 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD sendiri mencapai 3.361.802 orang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau Passing Grade dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.

Detil ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tauun 2019.

Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Instansi Kelulusan Tertinggi

Informasi resmi dari BKN yang diterima Kompas.com, Kamis (19/2/2020) siang, berikut lima instansi pusat dengan tingkat kelulusan tertinggi.

1. Kementerian Luar Negeri (90,98 persen)

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM (88,67 persen)

3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (87,89 persen)

4. Badan Informasi Geospasial (85,59 persen)

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (82,06 persen)

Alur Penentuan Tes SKB Peserta SKD CPNS yang Nilainya Mencapai Passing Grade, Nilai TKP jadi Penentu

Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN

Begini Nasib Formasi CPNS Bila Tak Ada Pelamar yang Lolos Passing Grade, Lihat Tahapan Berikutnya

3.031 Peserta Tak Lulus Passing Grade CPNS Kaltara, Ini Imbauan Gubernur Irianto Lambrie

Untuk instansi daerah, berikut lima besar dengan tingkat kelulusan tertinggi.

1. Pemerintah DI Yogyakarta (74,95 persen)

2. Pemerintah Kabupaten Sleman (70,50 persen)

3. Pemerintah Kota Magelang (68,65 persen)

4. Pemerintah Kota Kediri (68,04 persen)

5. Pemerintah Kabupaten Temanggung (67,63 persen)

280 Ribu Pelamar CPNS 2019 Ini Dilarang Ikut Tes 2020, Anda Termasuk? Hasil SKD Diumumkan Maret

Merujuk pada data rekapitulasi pendaftar CPNS per 19 Februari 2020 sore, total pelamar CPNS tahun ini sebanyak 4.197.218 orang.

Dari total ini, yang lulus administrasi sebanyak 3.364.802 orang, di mana 3.000 orang tercatat tidak ikut ujian dan 3.361.802 peserta mengikuti ujian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap! Hasil SKD CPNS Diumumkan Maret 2020, Berikut Rincian Passing Grade" dan "Passing Grade CPNS Setiap Formasi dan Instansi dengan Tingkat Kelulusan Tertinggi".
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved