Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar: Tak Ada Tebang Pilih
Kecelakaan lalu lintas yang libatkan salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar tegaskna tak ada tebang pilih.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kecelakaan lalu lintas yang libatkan salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara, Polres Kukar tegaskna tak ada tebang pilih.
Kecelakaan yang terjadi di kawasan Jl. Soekarno-Hatta Poros Balikpapan - Samarinda Km. 31 yang terjadi hari Minggu (23/2/2020) kemarin menjadi perbincangan.
Sebab dalam kecelakaan tersebut melibatkan anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial AY.
Anggota DPRD itu menabrak motor yang dikendarai pelajar berinisial AR dan DR.
Baca Juga: Lakalantas Libatkan Anggota DPRD Kukar, Bila Terbukti bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Pelajar Ditabrak Mobil Anggota DPRD Kukar Saat Masuk Gang, Satu Tewas, Satu ke RSKD Balikpapan
Sehingga AR meninggal ketika dirawat di RSUD Aji Batara Agung Samboja.
Lalu DR dirawat di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Saat ini pihak Lantas Polres Kukar masih mendalami kasus tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasatlantas AKP Wisnu Dian Ristanto, Rabu (26/2/2020) mengatakan tidak ada tebang pilih terkait kasus ini.
Meskipun anggota DPRD Kukar menjadi bagian dari kasus laka tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir dan Truk Trailer Lakalantas di Jalan Bhayangkara Bontang, Ini Kronologinya
Baca Juga: Rawan Lakalantas di Gunung Manggah, DPRD Samarinda Minta Dishub Batasi Kendaraan Berat Melintas
Meskipun AY sudah mau membantu dalam merawat dan membiayai korban penegakan hukum tetap berlangsung.
Namun ia tidak menuduh seseorang yang menyebabkan kecelakaan.
Hanya saja saat gelar perkara nanti pihaknya akan melihat siapa yang lalai.
Dari kelalaian tersebut bisa ditentukan siapa yang salah atau tidak.
"Kalau menolong ya sewajarnya kan pasti dia manusiawi. Penyidikan masih kita lakukan.
Kita lihat faktor lalai dari kecelakaan tersebut. Kita lihat faktor lalai dari si A si B.
Tapi kita lihat faktor lalai di TKP," katanya.
Baca Juga: Dinilai Penyebab Kerap Terjadinya Lakalantas, DPRD Kaltim Soroti Elevasi Jl MT Haryono Balikpapan
Hari ini ada saksi yang akan diperiksa. Namun ia enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa.
Ia tegaskan setiap kasus kecelakaan lalu lintas tetap diusut.
Kasus kecelakaan lalu lintas menurutnya berbeda dengan tindakan pidana.
"Saya sampaikan berbeda dengan tindak pidana. Kalau tindak pidana bisa dicabut. Apalagi ini ada korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga: Sejak Diresmikan, Sudah 8 Kali Kecelakaan di Jalan Tol Balikpapan Samarinda, Ini Penyebab Utamanya
Jika memang AY terbukti lalai maka akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Tribunkaltim.co/ Jino Prayudi)