Nasib Preman Aniaya Anggota TNI di Pasar hingga Babak Belur, Gara-gara Gagal Memalak, Lihat Fotonya
Korban yang diketahui seorang anggota TNI berpangkat Praka ini dianiaya sejumlah preman di Pasar (pajak) Palapa Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Kini, dua pelaku dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI itu berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku tersebut antara lain Anwar Efendi alias Uli (45) dan Rifandi alias Aban (39).
Anwar diketahui warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (diamankan di TKP).

Sedangkan Aban warga Jalan Palapa Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
"Untuk penangkapan Aban, berlangsung pada Senin (2/3/2020) di Gg Perjuangan Pasar-8 Medan Marelan, tepatnya di rumah W Sinaga.
Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan terhadap Aban yang merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli," ucapnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu potong besi, baju dan celana yang berlumuran darah.
Sebelumnya kabar anggota TNI dianiaya ini sempat beredar di media sosial Instagram.
Kabar tersebut dibagikan akun @infokomando beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan postingannya, dijelaskan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap anggota TNI itu.
Berikut kronologi kejadian yang ditulis akun @infokomando:
"Kronologi bermula saat Praka Bambang Zulkifli mengantarkan ayam yang akan dijual oleh saudaranya di Jl. Pajak Palapalink kemudian didatangi dua orang preman bernama Aban dan Ahmad minta jatah untuk dijadiman cemilan saat mabuk.
Karena baru buka dan berbenah, Praka Bambang belum bisa memberikan ayam dan akan memberikan nanti jika selesai.
Tak terima dengar jawaban Praka Bambang teman Anwar bernama Aban marah minta segera diberi ayam.
Praka Bambang pun mengaku dirinya anggota TNI. Bukannya mereda mereka malah memaki bambang dan sebut dirinya tidak takut dengan TNI apalagi dirinya adalah residivis yang kenyang keluar masuk penjara.