25 KK Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Tolak Direlokasi, Pemkab PPU Janjikan Rumah dan Tanah

25 KK korban kebakaran di Penajam Paser Utara tolak direlokasi, Pemkab PPU janjikan rumah dan tanah, ini penjelasannya.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam beberapa waktu lalu. 

Dari jumlah KK tersebut, di antaranya sebanyak 25 KK yang menolak untuk direlokasi.

“Tapi kita tetap lakukan pendekatan dengan korban yang tidak setuju tersebut,” tuturnya.

Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu.
Suasana setelah kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam akibat konflik sosial beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

Ingin Tetap di Telemow, Ratusan Warga Tolak Direlokasi

Warga SKM yang Direlokasi ke Rusunawa Jalan Wangi Tetap Dikenakan Biaya Sewa

Ingin Relokasi Korban Tanah Longsor, BPBD PPU Ajukan Anggaran Rp 7 Miliar

Diakuinya, Pemkab PPU akan mengusulkan dana relokasi tersebut pada APBD Perubahan 2020 nanti sekitar Rp 13 miliar untuk melakukan pembebasan lahan dan pembangunan rumah tipe 36.

“Nanti korban yang punya tanah di lokasi kebakaran akan kita bebaskan tanahnya, kemudian kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah, jadi double dia dapat.

kalau yang punya rumah aja, kita akan bangunkan rumah dan mendapat tanah di tempat relokasi,” jelasnya. (Tribunkaltim.co/ Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved