Curi Laptop dan Makanan Bayi, Pelaku Pencurian di Mess Puskesmas Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap
Curi laptop dan makanan bayi, pelaku pencurian di Mess Puskesmas Sebulu Kutai Kartanegara ditangkap.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Curi laptop dan makanan bayi, pelaku pencurian di Mess Puskesmas Sebulu Kutai Kartanegara ditangkap.
Polsek Sebulu menangkap pelaku pencurian beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial Ri (21) ditangkap pada hari Senin (2/3/2020).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Iptu Ishak, Minggu (8/3/2020) mengatakan korban bernama Sandra (25) keluar dari mess Puskesmas Sebulu Ilir bersama rekannya pada 23 Februari lalu.
BACA JUGA
7 Hari Polresta Balikpapan Ungkap 25 Kasus dengan 31 Tersangka, Narkoba hingga Pencurian Kotak Infak
Residivis Pencurian Ditangkap Jatanras Polres Tarakan, Modusnya Sasar Rumah Kosong
Pencurian Motor di Gang Rantau, Pelaku Ketahuan Saat Hasil Curian Dipakai di Jalan Pramuka Samarinda
Korban bersama rekannya keluar pukul 17.00 wita menuju Tenggarong untuk pulang ke rumah masing-masing.
Lalu korban kembali pulang ke mess keesokan harinya tanggal 24 Februari.
Dari penuturan korban, rumah berada dalam kondisi terkunci.

BACA JUGA
Kunci Lengket jadi Pemicu Pelaku Pencurian Motor di Bontang Beraksi, Ingat Imbauan dari Kapolres
Macan Borneo Polresta dan Polsekta Bongkar Kasus Pencurian Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda
Motif Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita Terkuak, Ditangkap Warga Saat Berfantasi Pakai Jok Motor
"Korban bersama-sama dengan temannya Erni dan Irma pulang untuk menuju rumah masing masing di Tenggarong.
Setelah kembali ke mess pada 24 Februari korban melihat laptop dan makanan kemasan balita sudah tidak ada," ucap Ishak.
Setelah itu korban bersama dengan teman-teman satu mess berusaha mencari keberadaan laptop milik korban tersebut.
Namun barang tidak juga ditemukan.
BACA JUGA
Hindari Pengejaran Polisi, 6 Bulan Pelaku Pencurian Speedboat Sembunyi di Tambak
Miliki 16 Bungkus Sabu, Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Polres Bulungan
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3, 5 juta. Langsung saja korban melapor ke Polsek Sebulu untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap tersangka Ri dan menemukan barang bukti laptop dan makanan bayi.
Atas perbuatannya ini tersangka terjerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 tentang pencurian. (TribunKaltim.co/ Jino Prayudi)