Anies Beri Perintah Khusus untuk PNS yang Punya Gejala Corona, Gaji dan Tunjangan Tak Akan Dipotong

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan terkait antisipasi penyebaran wabah virus Corona, khususnya untuk PNS

Editor: Doan Pardede
(Instagram Anies Baswedan)
VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau genangan air atau banjir di wilayah Jakarta, Minggu (23/2/2020). Curah hujan tinggi mengakibatkan sejumlah wilayah terendam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini perintah khusus Anies Baswedan untuk PNS yang punya gejala virus Corona, nasib gaji dan tunjangan disinggung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan terkait antisipasi penyebaran wabah virus Corona.

Tindakan proaktif dilakukan dengan mengeluarkan enam langkah dalam rangka antisipasi virus Corona di Jakarta.

Salah satunya dengan memerintahkan PNS Pemprov DKI yang memiliki gejala seperti virus Corona mengisolasi mandiri, namun dipastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan.

Kisah Dokter Ai Fen dan Merebaknya Corona, Andai Tak Dibungkam Mungkin Penyebarannya Tak Separah Ini

Terjawab di Mata Najwa Tadi Malam, Achmad Yurianto Bongkar Asal Mula Pasien 27 Tertular Virus Corona

Terlalu Berlebihan dan Bau Pilpres 2024, Sindiran Mahfud MD untuk Anies Soal Corona Dikritik Keras

RESMI, Liga Europa Ditunda Akibat Virus Corona, Inter Milan dan AS Roma Batal Hadapi Wakil Spanyol

Enam langkah antisipasi itu ia unggah dalam akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, pada Rabu (11/3/2020) malam.

Berikut unggahan enam langkah antisipasi tersebut:

@aniesbaswedan

Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Keselamatan Warga

Kami di DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan proaktif yang sama sebagai sikap bertanggung jawab melindungi warga dari potensi tertular Virus Corona.⁣

Pertama di tingkat internal jajaran Pemprov DKI Jakarta. Jadi, kita akan membentuk tim review perizinan, terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta dan juga Polda Metro Jaya.

Semua kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke tim review perizinan.⁣

Kedua, bila di jajaran Pemprov DKI Jakarta ada pribadi yang memiliki gejala seperti Corona Virus, maka atasannya dan yang bersangkutan harus melaporkan kepada Dinas Kesehatan.

Dan selama menunggu pemeriksaan Dinkes harus isolasi mandiri. Selama isolasi mandiri, tidak ada pemotongan gaji/tunjangan kinerja.⁣

Ketiga, untuk dua pekan ke depan, demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan, Pemprov DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.⁣

Keempat, Jakarta terjadwal untuk menjadi tuan rumah Formula E pada Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved