Breaking News

Jumat Keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Lagi, Soal Kasus Cuci Uang Khairuddin

Jumat keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK lagi, soal kasus cuci uang Khairuddin.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumat keramat, eks Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK lagi, soal kasus cuci uang Khairuddin.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat (13/3/2020) hari ini.

Rita Widyasari akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat Khairudin, mantan staf khusus Rita Widyasari..

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Rita Widyasari dan Khairudin sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Ini Surat Keberatan Pencalonan Wakil Bupati Kukar Pengganti yang Diduga Dibuat oleh Rita Widyasari

Apa Kabar Eks Bupati Kukar Rita Widyasari? Terungkap Kelakuan di Balik Bui Bersama Angelina Sondakh

Dalam kasus ini, Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Rita Widyasari dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Rita Widyasari dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Rita Widyasari dan Khairudin juga telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita Widyasari dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

KPK Terus Telusuri Aset Rita Widyasari Terkait TPPU Meski Sudah Sita Asetnya Rp 70 Miliar Lebih

Aula Polresta Samarinda Dipinjam KPK Untuk Periksa Saksi Terkait Kasus Rita Widyasari

Kabar Rita Widyasari di Rutan Pondok Bambu

Kini, Rita Widyasari tercatat sebagai warga binaan di Lapas Klas IIA Jakarta atau Rutan Pondok Bambu.

Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.

Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Lantas, bagaimana kehidupan Rita Widyasari selama di penjara?

Tiga bulan setelah divonis, Rita Widyasari ternyata sudah bisa berbaur dengan warga binaan lainnya.

Meski berasal dari kalangan menengah atas, namun ia terlihat tidak canggung bergaul dengan sesama warga binaan dari berbagai latar belakang yang berbeda status sosial.

Kepala Lapas Klas IIA Perempuan Jakarta, Yuli Niartini, mengatakan sejak menjadi penghuni lapas, Rita Widyasari sangat aktif mengikuti beragam kegiatan bersama warga binaan lainnya.

"Bu Rita Widyasari ini suka terjun langsung ikut berbagai kegiatan di sini. Dia tidak hanya berdiam diri, tapi justru memberi semangat kepada warga binaan lainnya," ucap Yuli kepada TribunJakarta.com pada Sabtu (10/11/2018) silam.

Sama seperti warga binaan lainnya, Rita Widyasari diwajibkan mengikuti beragam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pengurus lapas yang terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur ini.

 Ini Surat Keberatan Pencalonan Wakil Bupati Kukar Pengganti yang Diduga Dibuat oleh Rita Widyasari

 Apa Kabar Eks Bupati Kukar Rita Widyasari? Terungkap Kelakuan di Balik Bui Bersama Angelina Sondakh

Seperti yang ia lakukan saat mengikuti peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November.

Di acara tersebut, ia turut menyumbangkan sebuah puisi dan ikut dalam perlombaan menyanyi untuk kategori beregu.

Hebatnya lagi, puisi bertemakan perjuangan itu dibuat sendiri oleh dirinya dalam waktu semalam.

Puisi itu berjudul 'Merdeka'.

"Iya saya sendiri yang buat, baru buatnya semalam," ujar Rita Widyasari saat ditemui TribunJakarta.com di dalam Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta.

Rita mengaku menulis puisi sudah dilakukan sejak dulu.

Saat masih kecil ia sudah diajarkan menulis puisi.

"Dulu waktu kecil hobi saya memang menulis puisi, tapi karena kesibukan sudah jarang, baru ini nulis lagi," ucap Rita.

Mengenakan celana jin hitam dan sweater loreng bercorak biru lengkap dengan topi warna senada, Rita Widyasari nampak lantang membacakan puisi hasil karyanya.

Selepas membaca puisi, warga binaan lainnya yang terkesima dengan penampilan Rita Widyasari langsung memberikan tepuk tangan meriah.

Melihat warga binaan lainnya mengapresiasi buah karyanya, Rita Widyasari langsung melontarkan senyum kepada mereka.

Rasa puas juga terlihat dari raut wajahnya.

Wajahnya yang dulu selalu berbalut makeup, kini nampak sederhana tanpa riasan apa pun.

Menariknya, saat Rita Widyasari ikut lomba menyanyi dan puisi, yang menjadi jurinya adalah mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh.

Sama seperti Rita, dinding penjara tak menghalangi Angelina Sondakh untuk terus berkarya.

Berbekal pengalamannya di bidang seni, termasuk saat menjadi Puteri Indonesia 2001 lalu, membawanya menjadi juri dalam lomba seni di Lapas Klas IIA Perempuan Jakarta atau Rutan Pondok Bambu.

Termasuk saat memperingati Hari Pahlawan bersama warga binaan lainnya.

Mantan istri Adjie Massaid itu didapuk menjadi juri bersama dengan Kepala Lapas Yuli Niartini dan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Ema Puspita.

Anggie, sapaan akrab Angelina Sondakh, menjadi juri dalam lomba membaca puisi, menyanyi, dan fashion show.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Sabtu (10/11/2018), mengenakan training hitam, kaus dan jilbab putih, Anggie serius memberi penilaian.

Sesekali ia tertawa lepas saat peserta lomba melucu di atas panggung.

"Sudah tujuh tahun di sini dan tujuh tahun juga jadi juri kegiatan seperti ini, senang saja, lucu-lucuan saja gitu," ucap Anggie kepada TribunJakarta.com di Lapas Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (10/11/2018) silam.

Meski mengaku rindu keluarga, Anggie merasa senang karena di dalam penjara ia dapat banyak belajar dari warga binaan lainnya.

 KPK Terus Telusuri Aset Rita Widyasari Terkait TPPU Meski Sudah Sita Asetnya Rp 70 Miliar Lebih

 Aula Polresta Samarinda Dipinjam KPK Untuk Periksa Saksi Terkait Kasus Rita Widyasari

"Dulu kita mikir kalau kita susah, ternyata di sini banyak yang lebih susah dari kita.

Di sini saya bisa bertemu orang-orang langka yang benar-benar punya kesabaran luar biasa," ujar dia.

Untuk mengobati rasa rindu dengan keluarga, terutama anaknya, Anggie aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta ini.

"Saya kan sedang dibina, jadi ikut saja. Misalnya, kalau lagi bikin pot, saya bantu melukis untuk menghias potnya, kalau pelatihan merajut, ya ikut saja, pokoknya ikut semuanya," kata dia.

Bahkan, Anggie turut aktif menjadi pengajar bagi warga binaan lainnya. Tak hanya di bidang seni, ia juga membuka kelas Bahasa Inggris bagi rekannya.

"Dulu pernah diminta Bu Kalapas untuk buka les Bahasa Inggris, kalau sekarang yang rutin itu les menyanyi dan fashion show," katanya.

Angelina Sondakh divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Eks Bupati Kukar Sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Stafnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/12000681/kpk-periksa-eks-bupati-kukar-sebagai-saksi-dalam-kasus-tppu-mantan-stafnya?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved