Virus Corona
Pengantin Sudah di Pelaminan Diminta Turun, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan
Penegakan atas Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa bersamaan wabah Virus Corona atau covid-19 dilakukan polisi
Selain itu, yang hadir maksimal 10 dengan memakai masker dan jaraknya 1,5 meter. Mempelai juga pakai sarung tangan dan masker,” pungkas dia.
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber
• Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu
Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian sejak 19 maret 2020.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Maklumat itu dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan itu adalah semua kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Kegiatan-kegiatan itu di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan seni dan olah raga hingga resepsi pernikahan.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah covid-19.
• Selama Diisolasi di RSUD AW Syahranie, Komisioner KPU Samarinda Dilarang Buka Pintu dan Jendela
• Berstatus Dokter, Tambahan Satu Orang PDP Virus Corona di Samarinda, Pulang dari Surabaya dan Malang
"Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP," kata Fadjroel.
Semua pembubaran itu masih bersifat demokratis yaitu melalui ajakan dan imbauan. Namun, dalam keadaan di mana ada masyarakat yang melawan, Polti berhak menindak tegas.
7.031 Kegiatan Dibubarkan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri bersama TNI dan stakeholder terus melakukan patroli untuk penegakan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa demi pencegahan penyebaran pademi Virus Corona.
Sejak maklumat tersebut dikeluarkan pada 19 Maret 2020, ada 7031 kegiatan massa yang dibubarkan polisi di seluruh Indonesia.
• Tak Perlu Takut Virus Corona, Obatnya Ditemukan, Bukan Avigan dan Klorokuin, Sudah Dibuktikan China
• Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona
• 4 Gejala Terbaru Infeksi Virus Corona Selain Hilang Indra Penciuman, Sensasi Terbakar Dibagian Ini
• Terungkap, Ternyata Ada Wilayah di Dunia Ini yang Paling Aman dari Corona, Kini Dihuni 4.000an Jiwa
Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga warga yang berkumpul atau nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya.
"Sementara ini sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ujar Idham kepada Tribun.
Idham menegaskan, sebanyak 465 ribu anggota Polri akan terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah untuk memutus penyebaran wabah Virus Corona serta mendukung kebijakan Pemerintah tentang pembatasan sosial atau social distancing dan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
IKUTI >> Update Virus Corona
(Tribun Network/fel/kompascom/coz)