Virus Corona
Pengantin Sudah di Pelaminan Diminta Turun, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan
Penegakan atas Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa bersamaan wabah Virus Corona atau covid-19 dilakukan polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Pengantin sudah di pelaminan diminta turun, polisi bubarkan resepsi pernikahan.
Penegakan atas Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa bersamaan wabah Virus Corona atau covid-19 dilakukan polisi di Jember, Jawa Timur, pada Rabu lalu.
Sebuah resepsi pernikahan di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember terpaksa dibubarkan oleh polisi lantaran tetap mengundang banyak tamu.
• Update, Kasus Virus Corona di Indonesia Tembus Seribu, Pasien Sembuh Makin Bertambah
• Dua Warga Kaltara Positif Corona, Petugas Medis Segera Diperiksa Pakai Rapid Test
• Janji Kampanye Jokowi Dikebut Karena Corona, Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja dan Terima Insentif
• Jilat Toilet Demi Coronavirus Challenge, Influencer Asal California Positif Terjangkit Virus Corona
Pembubar resepsi pernikahan dilakukan polisi saat pengantin tengah berada di panggung pelaminan dan disaksikan oleh para tamu undangan.
Kejadian itu berawal saat petugas melakukan patroli ke lingkungan masyarakat dan mendengar suara musik dari salah satu rumah warga.
"Kami awalnya tidak tahu, tidak terdeteksi. Saat kami patroli ada suara musik yang begitu keras sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolsek Semboro Iptu Fathurrohman saat dihubungi, Jumat (27/3).
Lantas, mereka mendatangi sumber musik tersebut. Di sana, mereka menemukan warga yang sedang melakukan resepsi pernikahan.
Bahkan, sudah banyak tamu yang datang. Di dalam saja kalau 50 orang berkumpul, belum di luar,” kata dia.

• Wabah Virus Corona Berdampak Agenda Olahraga, Kalau PON Papua Ditunda Maka Puslatda Juga Ditunda
• Geger Info PDP covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya
Akhirnya, polisi langsung membubarkan karena sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan resepsi.
"Spontanitas, langsung kami bubarkan, pengantinnya disuruh turun, kami juga mohon maaf karena memang aturannya begitu,” tambah dia.
Menurut dia, saat pembubaran tak ada perlawanan dari pihak pengantin. Sebab, mereka sudah memahami aturan dilarang mengumpulkan massa.
Di Kecamatan Semboro, lanjut dia, ada lima pernikahan yang bakal berlangsung. Namun, hanya satu pernikahan yang digelar itu dan dibubarkan.
Pihak kepolisian membuat komitmen dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Semboro dalam menggelar pernikahan.
KUA akan menikahkan apabila pengantin menulis surat pernyataan tidak akan menggelar resepsi.
Selain itu, yang hadir maksimal 10 dengan memakai masker dan jaraknya 1,5 meter. Mempelai juga pakai sarung tangan dan masker,” pungkas dia.
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber
• Rawat Pasien Virus Corona, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD, Boleh Sholat Tanpa Wudhu
Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian sejak 19 maret 2020.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Maklumat itu dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan itu adalah semua kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Kegiatan-kegiatan itu di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan seni dan olah raga hingga resepsi pernikahan.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah covid-19.
• Selama Diisolasi di RSUD AW Syahranie, Komisioner KPU Samarinda Dilarang Buka Pintu dan Jendela
• Berstatus Dokter, Tambahan Satu Orang PDP Virus Corona di Samarinda, Pulang dari Surabaya dan Malang
"Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP," kata Fadjroel.
Semua pembubaran itu masih bersifat demokratis yaitu melalui ajakan dan imbauan. Namun, dalam keadaan di mana ada masyarakat yang melawan, Polti berhak menindak tegas.
7.031 Kegiatan Dibubarkan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri bersama TNI dan stakeholder terus melakukan patroli untuk penegakan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa demi pencegahan penyebaran pademi Virus Corona.
Sejak maklumat tersebut dikeluarkan pada 19 Maret 2020, ada 7031 kegiatan massa yang dibubarkan polisi di seluruh Indonesia.
• Tak Perlu Takut Virus Corona, Obatnya Ditemukan, Bukan Avigan dan Klorokuin, Sudah Dibuktikan China
• Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona
• 4 Gejala Terbaru Infeksi Virus Corona Selain Hilang Indra Penciuman, Sensasi Terbakar Dibagian Ini
• Terungkap, Ternyata Ada Wilayah di Dunia Ini yang Paling Aman dari Corona, Kini Dihuni 4.000an Jiwa
Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga warga yang berkumpul atau nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya.
"Sementara ini sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ujar Idham kepada Tribun.
Idham menegaskan, sebanyak 465 ribu anggota Polri akan terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah untuk memutus penyebaran wabah Virus Corona serta mendukung kebijakan Pemerintah tentang pembatasan sosial atau social distancing dan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
IKUTI >> Update Virus Corona
(Tribun Network/fel/kompascom/coz)