Virus Corona
Jika Darurat Sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi
Jika darurat sipil covid-19 berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian jadi pembantu utama Jokowi
Payung hukum tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat segera bekerja.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas.
Sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," katanya.
Dinilai perlu oleh Jokowi, lalu apa sebenarnya kebijakan darurat sipil?
• Ada 300 Kasus Positif Virus Corona Baru, Ridwan Kamil Langsung Karantina Wilayah di Kecamatan Ini
Keadaan darurat sipil ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Peraturan tersebut mengatur tentang keadaan bahaya suatu wilayah.
Darurat sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa keadaan darurat sipil berlaku apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terncam oleh pemberontak, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Berikut ini bunyi Pasal 1:
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila :
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
• Viral di Twitter, Kapolsek Bentak dan Bawa Guru Madrasah ke Kantor Polisi, Didukung Jubir Jokowi
Berikut ini badan yang akan membantu Presiden dalam keadaan darurat sipil: