Virus Corona

Virus Corona Bawa Kabar Gembira Buat Koruptor dan Narapidana Narkotika, Ini Kebijakan Yasonna Laoly

Virus Corona bawa kabar gembira buat koruptor dan narapidana narkotika, ini kebijakan Yasonna Laoly

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Para narapidana Lapas Kelas II Samarinda saat mendengarkan ceramah agama di ruang tengah Lapas Kelas II, Selasa (12/12/2017). 

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak Menkumham sudah minta izin kepada Presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.

Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.

"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan.

Supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.

 Luhut Pandjaitan Akhirnya Bongkar Pertimbangan Utama Jokowi Sebelum Lockdown atau Karantina Covid-19

Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah covid-19 ini.

"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/15294161/selain-30000-napi-yasonna-juga-bakal-bebaskan-koruptor-dan-napi-narkotika?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved