Breaking News

Virus Corona di Kaltim

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Napi Dapat Peluang Bebas Mengacu Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020

Upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19 digelar berbagai pihak di Samarinda Kalimantan Timur, Lapas Klas IIA Samarinda.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sapri Maulana
Kepala Lapas Kelas II/A Samarinda Ilhamsyah Agung, saat diwawancara pewarta, di Samarinda, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19 digelar berbagai pihak.

Tak terkecuali Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur. Pada 1 April, 2 napi dibebaskan. Hari ini, 19 napi dibebaskan.

"Kami Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Yang bisa bebas yang tidak terganjal dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ungkap Kepala Lapas Kelas II/A Samarinda Ilham Agung, saat ditemui pewarta, di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis (2/4/2020).

Ilham menjelaskan, jumlah napi yang bebas akan terus bertambah. Sebab, saat ini pihak lapas terus melakukan pendataan napi yang memenuhi kriteria untuk bebas.

"Waktunya tanggal 1-7 April ini, jadi masih ada waktu. Kami bekerja siang dan malam," kata Ilham.

BACA JUGA:

 Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak

 Geger Info PDP Covid-19 Kabur, Walikota Rizal Effendi: Pemkot Balikpapan Masih Pastikan Statusnya

 UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Ribu Set Alat Pelindung Diri Mendarat di Base Ops Lanud Dhomber

Terkait syarat, selain tidak terganjal PP 99/12, yang bisa dikeluarkan dari lapas ialah yang sudah melalui setengah masa tahanan, kemudian yang masa 2/3 tahanannya dibawah 21 Desember 2020.

"Bukan bebas murni ya. Lebih tepatnya, asimilasi di rumah. Kami akan tetap memantau dengan metode video call," kata Ilham.

Sebelum adanya napi yang dikeluarkan, untuk memininalisasi penyebaran covid-19. Jumlah napi di Lapas Samarinda ialah 719 dari kapasitas hanya 217.

Sehingga, skema physical distancing, diakui Ilham, sulit diterapkan di lapas.

Untuk itu, metode besuk diubah. Tidak lagi dapat bertemu langsung dengan para napi, melainkan menggunakan metode video call.

"Pola hidup bersih dan sehat juga terus berjalan. Olahraga pagi, jam 10 pagi berjemur," jelas Ilham.

Bahkan, Ilham juga telah mengosongkan satu blok. Untuk antisipasi apabila ada napi yang harus diisolasi terkait covid-19. 

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved