Virus Corona
Walikota Surabaya Risma Langsung Reaksi Begini Setelah WHO dan Kemenkes Melarang Bilik Disinfektan
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma langsung terbitkan Surat Edaran setelah WHO dan Kemenkes melarang bilik disinfektan
Namun begitu, para petugas mengingatkan agar kaca mobil tetap tertutup dan bagi pengguna roda dua agar kaca helm dalam kondisi tertutup sehingga disinfektan tidak mengenai anggota tubuh.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
• Jangan Sembarangan Tiru Cara Risma Semprot Disinfektan di Surabaya, Ganjar Pranowo Minta Dihentikan
Risma Terbitkan Surat Edaran di Surabaya
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyasar penyedia layanan publik terkait kebersihan dan sterilisasi.
Surat itu juga ditujukan untuk perkantoran, pengelola mall, perumahan serta apartemen.
"Kami kirimkan lagi SE Wali Kota untuk lebih menekankan protokol ini,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Antiek Sugiharti, Minggu (5/4/2020).
Sebelumnya, Risma memang mengeluarkan edaran terkait protokol yang harus dijalankan di berbagai sektor.
Termasuk untuk pengelola mall, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan serta penyedia layanan publik.
Antiek mengatakan, surat edaran Risma kali ini, lebih menekankan agar perilaku hidup bersih terus disiplin dilakukan.
Misalnya, dengan rutin mencuci tangan, serta pihak pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan hand sanitizer. Kemudian juga harus meminimalisir kontak fisik.
Selain itu, lanjut Antiek, Risma juga meminta agar dilakukan deteksi suhu tubuh di pintu masuk.
Bahkan, tempat duduk yang dipasang harus menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan.
"Jika kursinya enggak panjang, maka diatur jaraknya 1 sampai 2 meter, tapi kalau kursinya panjang, harus diberi tanda silang supaya beberapa tidak bisa diduduki," terangnya.
Dia memastikan, pihaknya bakal terus memantau kondisi di lapangan terkait penerapan itu.