Virus Corona

Soal Napi Koruptor Bebas, Mahfud Beri Pujian ke Yasonna Laoly, Jago Manfaatkan Momentum Covid-19

Langkah Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor dipuji Mahfud MD

Editor: Doan Pardede
Kolase/Youtube KompasTV/Instagram@mohmahfudmd
KORUPTOR DIUSULKAN BEBAS - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kiri) dan Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia ternyata berdampak pada nasib para narapidana (napi) kasus Korupsi atau koruptor.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lapas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah virus Corona.

Karni Ilyas Sorot Kejanggalan Data Korban Covid-19 yang Dirilis Pusat, Ketahuan Pemerintah Kewalahan

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

• Kabar Baik! 5 Kelemahan covid-19 Akhirnya Terdeteksi, Penyebaran Diyakini Bakal Lebih Cepat Stop

• Refly Harun Bongkar Carut Marut Pemerintah Jokowi Atasi virus Corona, Takut dan Tak Pikir Nyawa

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana Korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

"Sebenarnya kami sudah lama berfikir itu, saya tahun 2004-2008 sudah berbicara itu di DPR," jelasnya.

• Puncak Penyebaran virus Corona Belum Berlalu, Pakar Ingatkan Serangan covid-19 Jilid II di Indonesia

• Heboh! Rossa Diam-diam Menikah dengan Kim Soo Hyun? Sebut Sengaja Tak Sebar Undangan Karena covid-19

Mahfud MD kemudian mengatakan dasar pertimbangan pembebasan napi tindak pidana umum yaitu kondisi yang terjadi di lapas.

Menurutnya, kondisi di lapas untuk tindak pidana umum tidak wajar karena berdesak-desakan.

Mahfud MD kemudian menyinggung soal anggaran dari pemerintah yang dinilai besar untuk mengurusi masalah tersebut.

Karena selain terus melakukan penambahan kapasitas lapas, juga harus menanggung hidup para napi.

"Saya berkunjung ke lapas seluruh Indonesia itu berdesak-desakan, kasin betul," kata Mahfud MD.

"Dan pemerintah setiap tahun sudah menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan kita."

"Kemudian anggarannya juga besar karena negara yang nanggung makan itu, oleh sebab itu menjadi benar," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly yang sudah merealisasikan kebijakan tersebut pada waktu yang tepat.

Tidak hanya itu, dirinya mengaku akan terus mengkaji lebih detail yang berhubungan dengan para narapidana.

• Ada Apa? Presiden ILC TV One Karni Ilyas Pertanyakan Jaket Bambang Soesatyo saat Jumpa Pers Corona

• Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Minta Polisi Tindak 3 Kelompok Ini Saat Wabah virus Corona

"Saya kira bagus apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna untuk membuat pembebasan bersyarat terhadap orang-orang yang seperti itu," ungkapnya.

"Dan itu sudah mulai dilakukan, ke depannya tentu kita akan mengatur secara lebih detail, secara lebih manusiasi lagi masalah penghuni lapas ini," sambung Mahfud.

"Artinya itu sudah masalah lama, dan ini momentum untuk lapas-lapas yang sifatnya umum," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Tanggapan Mahfud MD saat Disebut Ada Ketidakkompakan Kabinet

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait banyak pihak yang menyebut ada ketidakkompakan di kabinet soal isu pembebasan narapidana.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lapas.

Kemudian yang menjadi sorotan yaitu soal pembebasan napi tindak pidana Korupsi yang dinilai tidak perlu dilakukan.

Namun kabar tersebut sudah diluruskan oleh Mahfud MD dan juga presiden Jokowi dengan menegaskan jika kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk napi tindak pidana umum.

Sedangkan untuk tindak pidana Korupsi, narkoba dan terorisme dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisi.

Maka dari itu, banyak yang beranggapan terjadi ketidakkompakan di kabinet, khususnya antara Yasonna Laoly dengan Mahfud MD dan juga pemerintah.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV, Mahfud MD menilai hal semacam itu lumrah terjadi.

Menurut Mahfud MD, apa yang dilakukan oleh Yasonna Laoly bertujuan untuk memberikan yang terbaik kepada rakyat di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu juga berlaku untuk para menteri lain, yang pastinya mempunyai usulan ataupun kebijakan masing-masing.

"Kita tampung lah suara itu, tetapi sebenarnya kami ini dalam situasi seperti ini ingin membuat yang terbaik, " ujar Mahfud MD.

"Sehingga ya setiap menteri ingin memberi harapan baik kepada masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menilai langkah yang dilakukan Yasonna bukan masalah besar, terlebih hal tersebut masih bersifat usulan.

"Saya kira dalam konteks seperti itu juga Pak Yasonna melakukan itu, ingin memberikan harapan bahwa negara itu manusiawi dan sebagainya," jelasnya.

"Itu baik-baik saja, tetapi kan saya menekankan bahwa sampai saat ini belum dan belum ada rencana, itu tidak apa-apa juga."

"Saya kira bagus juga, pemerintah bisa dilihat, bahwa pemerintah pun bisa berwacana satu sama lain," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengatakan jika dirinya berhubungan baik dengan Yasonna, termasuk juga yang terakhir berkonsultasi secara intensif terkait pembahasan kebijakan pembebasan napi tersebut.

"Tetapi yang Anda harus tau juga, saya dengan Pak Yasonna berkonsultasi intensif sejak hari Jumat itu," pungkasnya. 

Daftar Nama koruptor yang berpeluang bebas

Indonesia Corruption Watch ( ICW) merilis daftar terpidana kasus Korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Nama-Nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak Nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus Korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana Korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi Korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus Korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus Korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus Korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus Korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus Korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar Nama terpidana Korupsi yang berpeluang bebas ini.

"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk Korupsi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi Korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang TribunWow.com dengan judul Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan virus Corona dan di Kompas.com dengan judul "Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved