Breaking News

Virus Corona

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Usul Anies Baswedan terapkan PSBB di Jakarta disetujui Menkes, ini arti, syarat dan bedanya dengan lockdown.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan corona.jakarta.go.id
Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown 

TRIBUNKALTIM.CO - Usul Anies Baswedan terapkan PSBB di Jakarta disetujui Menkes, ini arti, syarat dan bedanya dengan lockdown.

Usul Gubernur DKI, Anies Baswedan disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

 Refly Harun Bongkar Carut Marut Pemerintah Jokowi Atasi Virus Corona, Takut dan Tak Pikir Nyawa

 Puncak Penyebaran Virus Corona Belum Berlalu, Pakar Ingatkan Serangan Covid-19 Jilid II di Indonesia

 Di Wilayah Anies Baswedan, 1 Jam, Ada 6 Jenazah Terkait Virus Corona yang Dikuburkan Tanpa Nisan

 Jangan Coba-coba Hina Jokowi Soal Virus Corona, Idham Azis akan Tegas, Gegara Said Didu dan Luhut?

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews)

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

 Data Virus Corona yang Disampaikan Achmad Yurianto Salah, Gugus Tugas covid-19 Kaltim Bereaksi

Arti PSBB

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved