Virus Corona
Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa
Gubernur DKI Anies Baswedan dicecar Najwa Shihab soal ojek online saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, ini reaksinya di Mata Najwa
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan dicecar Najwa Shihab soal ojek online saat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta, ini reaksinya di Mata Najwa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memastikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayahnya pada Jumat besok (10/4/2020).
Dalam tayangan Mata Najwa, presenter Najwa Shihab kembali menanyakan soal ketegasan Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan aktivitas ojek online selama PSBB diberlakukan di Jakarta.
Pemberlakuan PSBB itu setelah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan.
Bedasarkan pasal 1 Permenkes RI No 9 Tahun 2020 disebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
• Anies Baswedan Sebut Ojek Boleh Beroperasi Selama PSBB, Namun Harus Penuhi Sejumlah Syarat
• Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Jadi Ketua Badan Koordinasi Wilayah Jabodetabek
• RESMI, Pemerintah Jokowi Pindahkan Cuti Bersama Idul Fitri ke Bulan Desember, Setelah Natal
Saat penerapan PSBB, yang menjadi sorotan adanya aturan operasional ojek online khususnya sebagai angkutan penumpang di Jakarta.
Tersebar kabar adanya larangan untuk ojek online membawa penumpang.
Adanya kabar tersebut membuat Anies Baswedan angkat suara.
Dilansir dari acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu malam (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Jakarta.
"Aturan mengenai ojek online ini harus dikoreksi. Mereka juga bisa mengangkut penumpang, tak cuma mengirim barang," ujar Anies Baswedan.
"Ini sudah konfirm ya? Kami juga dapat kabar dari kepolisian bahwa mengangkut penumpang dilarang.
Apakah ini berarti mengangkut penumpang dibolehkan?," cecar Najwa Shihab sebagai host.
"Iya boleh mengangkut penumpang, kita akan mengizinkannya selama protokol covid-19 diikuti," jelas Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan menuturkan terdapat beberapa protokol covid-19 yang harus diikuti ojek online seperti penggunaan masker muka dan penutup kepala.
Lebih lanjut, Anies menegaskan, seluruh kegiatan dipindah ke rumah selama PSBB berlaku.
"Intinya seluruh kegiatan dihentikan, dipindah ke rumah kecuali sektor yang penting bagi masyarakat," beber Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan selama ini DKI Jakarta melakukannya dalam bentuk seruan kepada warga untuk social distancing demi pencegahan penyebaran Virus Corona.
Untuk itu, penerapan PSBB di Jakarta kali ini disertai dengan aturan dan sanksi.
"Tetapi kita berharap gak dilanggar karena untuk keselamatan warga dan membuat kecepatan penularan covid-19 menurun," imbuh Anies Baswedan.
• Di Depan Karni Ilyas, Refly Harun Singgung Perjuangan Anies Baswedan Dapatkan Izin PSBB
Jam Operasional Kendaraan Umum di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional kendaraan umum di ibu kota.
Hal ini akan diterapkan seiring mulai efektifnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April mendatang.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen.
Jadi, dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.
Pembatasan jam operasional dan penumpang di angkutan umum sendiri sebetulnya telah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak tiga minggu terakhir.
Namun, saat itu pembatasan hanya berlaku untuk moda transportasi TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kini, dengan adanya PSBB, maka pembatasan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi di Jakarta, termasuk taksi konvensional yang bakal dibatasi jumlah penumpangnya.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail," kata Anies Baswedan.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.
Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies Baswedan.
• Jalankan PSBB, Anies Baswedan Kembali Terapkan Kebijakan yang Dikritik Jokowi dan Dibatalkan Luhut
Sanksi Apabila Melanggar PSBB
Selanjutnya, Anies menjelaskan mengenai sanksi melanggar PSBB di Jakarta.
Pertama Presenter KABAR PETANG, menanyakan kepada Anies apakah akan diberlakukan sanksi terhadap mereka yang nekat melanggar aturan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengiyakan hal tersebut.
"Tentu, karena itulah kita ingin sampaikan, ini bukan peraturan untuk pemerintah, ini adalah peraturan untuk melindungi setiap anak bangsa," jawabnya.
Selain mengiyakan ada sanksi, Anies Baswedan berharap agar masyarakat bisa memiliki kesadaran dari diri sendiri untuk membantu mengurangi penyebaran covid-19.
"Saya ingin mengajak kepada semuanya untuk sadar bahwa kita membutuhkan kerja bersama setiap orang, di mana saja, bersama-sama mengurangi aktivitas demi mengurangi potensi penularan," kata Anies Baswedan.
Namun Anies Baswedan menyadari tidak semua sektor bisa dibatasi pergerakannya.
Maka dari itu di dalam PSBB ia tetap memberikan beberapa pengecualian, agar kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terganggu.
"Ada hal yang esensial, yang mau tidak mau di dalam sebuah masyarakat tetap harus bisa berjalan, dan ini yang kita nanti masukkan dalam pengecualian," ujar Anies Baswedan.
Soal sanksi, Anies mengatakan dirinya telah merangkul aparat berwenang untuk senantiasa melakukan patroli, dan penindakan terhadap orang-orang yang nekat.
"Jadi tentu ada sanksi, kami semua bersama dengan Polri, dan TNI, akan bersama-sama menegakkan aturan ini, patroli akan ditingkatkan, dan kerumunan lebih dari lima orang tidak diizinkan, dan kegiatan-kegiatan sifatnya mengumpulkan orang tidak diizinkan sama sekali," papar Anies Baswedan.
"Karena memang kita mencegah potensi penularan."
"Ini adalah ikhtiar kita untuk memotong mata rantai penularan, dan kita membutuhkan seluruh masyarakat," sambungnya.
Terakhir, Anies Baswedan menyampaikan kepada orang-orang yang merasa pernah memiliki kontak dengan pasien positif covid-19 agar dengan suka rela memeriksakan dirinya ke instansi kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
Supermarket
Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
Kebutuhan pangan
Bahan pokok
Barang penting
Bahan bakar minyak, gas, dan energi
Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
Transportasi umum
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona