PNS Berau Dibekuk Saber Pungli
Oknum Camat dan Kepala Kampung Ditangkap Tim Saber Pungli Berau, Terancam 20 Tahun Penjara
Dua tersangka pungli yakni oknum camat di Kabupaten Berau berinisial EEH (55) dan Kepala Kampung berinisial TRM (47) terancam penjara 20 tahun
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Dua tersangka pungli yakni oknum camat di Kabupaten Berau berinisial EEH (55) dan Kepala Kampung berinisial TRM (47) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim saber pungli yang juga Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu Sudibyo saat lakukan rilis, di Mapolres Berau, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (9/4/2020).
"Dengan adanya kejadian tersebut penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," katanya.
"Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," tuturnya.
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
"Paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
Baca Juga
BREAKING NEWS Diduga Terlibat Pungli, Oknum PNS Dibeku Tim Saber Pungli Berau
Bupati Berau Muharram Instruksikan Diskoperindag Libatkan Tukang Jahit Binaan Untuk Bikin Masker
Lanjut Kompol Andin saat ini Satgas tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dalam penangkapan oknum camat dan kepala kampung turut diamankan barang bukti, diantaranya empat lembar bukti setoran tunai Bank BNI cabang Tanjung Redeb.
Empat lembar bukti setoran itu masing-masing tiga lembar bukti setoran kepada Sdr TRM (penyelenggara negara), satu lembar bukti setoran tunai kepada EEH.
Ditangan pelaku juga diamankan buku tabungan Bank BNI Atas nama TRM satu buah kartu ATM Bank BNI milik TRM.
Satu bandel rekening koran, satu buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS
Serta uang tunai Rp. 252.250.000,- dari tersangka TRM. (*)
Baca Juga
Oknum Camat dan Kepala Kampung Ditangkap Tim Saber Pungli Berau, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Kronologi Penangkapan Oknum Camat dan Kepala Kampung di Berau Diduga Terlibat Pungli
Pandemi Virus Corona, Kemenag Berau Sampaikan Pendaftaran Nikah Ditutup Sejak 2 April