CPNS 2019
Nasib SKB CPNS Gara-gara Covid-19, Kini Diusulkan Ditiadakan dan Ganti Ranking, BKN Minta Tak Resah
Usulan agar SKB CPNS ini ditiadakan dan keLulusan menggunakan ranking SKD saja mengemuka akibat merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia
Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.
Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.
Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:
Grup Whatsapp:
1.SKB BIOLOGI (Pengendali Hama Tumbuhan)
2.Grup Matematika pemprov Jabar
Grup telegram :
Dokter Umum
https://t.me/joinchat/JYsGHhc3o5rFlRkuCTOUBg
Dokter Gigi
https://t.me/joinchat/JYsGHkzDLtw7Vd-NPsaNhw
Farmasi
https://t.me/joinchat/JYsGHk9ksaQhgzrfz7Dw0w
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram
Perawat
https://t.me/joinchat/JYsGHhUwz95_-Zjl4JFJAA
Kesehatan Masyarakat
https://t.me/joinchat/JYsGHlHw-QQpGE21264KFQ
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BKN Minta Peserta CPNS 2019 yang Lolos SKD Tak Khawatir, SKB Tak Akan Dibatalkan, Ini Penjelasannya