Virus Corona
Beda Nih, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Anies Baswedan Melarang, lalu Polisi?
Ada perbedaan nih, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melarang
TRIBUNKALTIM.CO - Ada perbedaan aturan, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Gubernur DKI Jakarta melarang, bagaimana polisi?
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di DKI Jakarta diikuti dengan sejumlah aturan termasuk bagi para ojek online ( ojol ), namun ada perbedaan aturan yang dikeluarkan Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta
Lewat Peraturan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan virus corona.
Namun, ada beberapa syarat yang diatur untuk ojol pengangkut penumpang.
• Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
• PSBB Berlaku di Jakarta, Fitur Angkut Penumpang Ojek Online Menghilang, Begini Penjelasan Gojek
• Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa
• Anies Baswedan Kembali Beda Sikap dengan Pemerintah Jokowi Soal PSBB Virus Corona, Kali Ojek Online
Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Hingga kini, media telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Akan tetapi baru dijawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.
Namun, belum ada respon.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Bagaimana polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas boleh tidaknya pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosal Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Pembahasan katanya dilakukan pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Dalam Permenhub tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online. Diatur, pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang asalkan menaati protokol kesehatan yang ada.
Padahal, kata Sambodo, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta dan menyatakan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
"Jadi memang ada dualisme saat ini antara aturan Permenhub dan Pergub soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang di masa PSBB ini," kata Sambodo, Minggu (12/4/2020).
"Kami akan bahas ini dengan Dishub DKI, agar ada kesesuaian aturan dan penerapannya terutama di wilayah DKI Jakarta," kata Sambodo.
Pembahasan kata dia akan dilakukan Senin (13/4) dan sangat mungkin melibatkan pihak lain di antaranya dari Kementerian Perhubungan.
Fitur Menghilang
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Sejak Jumat (10/4/2020) seluruh fitur ojek motor menghilang di aplikasi Go-Jek maupun Grab.
Sebagai dampak PSBB, Anies Baswedan menegaskan larangan bagi driver ojol untuk membawa penumpang.
Untuk itu, kedua aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab diminta untuk menghapus fitur ojek motor untuk sementara waktu.
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.
Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.
Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.
Dikutip TribunMataram.com dari KompasTekno, sejak Jumat (10/4/2020), layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ni berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
IKUTI >> Update Virus Corona
(TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Disclaimer:
*Tulisan ini masih bisa mengalami perubahan jika pihak terkait sudah memberikan pernyataan baru
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab".
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, https://mataram.tribunnews.com/2020/04/13/bertolak-belakang-dengan-aturan-anies-baswedan-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang-saat-psbb?page=all.
Penulis: Salma Fenty
Editor: Asytari Fauziah