Virus Corona
Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji
Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik itu bermacam-macam.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah sanksi menanti PNS yang nekat mudik saat Pandemi Corona
Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik itu bermacam-macam.
Mulai dari pencopotan jabatan sampai penundaan kenaikan gaji
Kemenpan RB telah merilis daftar sanksi yang dapat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Seperti yang diketahui, kondisi negara Indonesia tengah dalam penanganan pandemi virus Corona.
Kasus virus Corona di Indonesia semakin bertambah.
• Stok Reagen di BBLK Surabaya Terpenuhi, Pemeriksaan Sampel Swab Asal Kalimantan Utara Mulai Normal
• Kasus Virus Corona di Surabaya Meningkat Sabtu 11 April 2020, Risma Kasi Makan PDP dan ODP Covid-19
• Pria Surabaya Nyaris Buta Terkena Cairan Disinfektan, WHO dan Kemenkes Sudah Peringatkan Risma
• Disinfektan Makan Korban di Wilayah Risma, Pria Surabaya ini Nyaris Buta, Pembuluh Darah Mata Pecah
Orang Tanpa Gejala corona bisa jadi carrier atau pembawa virus Covid-19 (Pixabay.com)
Dikutip dari Kompas.com pada 12 April 2020, terdapat 4.241 kasus virus Corona.
Dimana 373 orang meninggal dunia dan sebanyak 359 berhasil sembuh.
Banyak himbauan untuk mengurangi persebaran virus Corona.
Salah satunya adalah himbauan untuk tidak melakukan mudik.
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4/2020), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
• Update Corona RI Per 12 April : Meski Kasus Positif Tambah 399 Orang, Ada Kabar Baik Soal Kesembuhan
• Jokowi Pangkas Anggaran Kementerian, Institusi Prabowo Berkurang 8 Triliun Demi Atasi Virus Corona
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran Menpan RB tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.
Cuti bersama digeser ke akhir tahun
Pemerintah akhirnya secara resmi menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau cuti lebaran 2020 dari Mei 2020 ke Desember 2020.
Kebijakan ini diambil sebagai akibat merebaknya wabah virus Corona atau covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Pergeseran cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau cuti lebaran 2020 merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Selain menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau cuti lebaran 2020 ke Desember, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
Selain itu, kata dia, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.
Lebih jauh Muhadjir mengatakan, kebijakan menggser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau cuti lebaran 2020 tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam kesematan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
• Pencuri Kotak Amal Mengaku ODP Corona Saat Tertangkap, Warga tak Berani Dekati Pelaku
• Amerika Serikat Beri Dana Besar ke Laboratorium China Lakukan Riset Virus Corona, Konspirasi Mencuat
• Pasien Virus Corona di Wilayah Risma ini Kapok Sepelekan Imbauan Pemerintah, Kini Sudah Sembuh
• Bermula dari Salah Paham Bentrokan antara TNI dan Polri Terjadi Hingga Tewaskan 3 Anggota Polisi
Adapun dalam rapat melalui video cofnference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat Jika Melanggar
Dan di Tribunnews.com, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan, Ini Daftar Sanksi yang Diterima PNS Apabila Nekat Mudik