Virus Corona

Ojek Online Ini Protes Aturan PSBB Anies Baswedan, Anak Buah Prabowo Subianto dan Polisi Bereaksi

Kelompok ojek online ini protes aturan PSBB Anies Baswedan, anak buah Prabowo Subianto dan polisi bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Satlantas Polresta Samarinda membagikan masker kepada ojek online 

Bagaimana dengan pekerja harian lepas yang memang jika enggak kerja dia enggak dapat duit?" tutur Andyka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Menurut Andyka, meski mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek daring mengangkut penumpang.

Namun setidaknya ojek online masih bisa mengangkut barang sehingga masih memiliki pendapatan.

Berbeda dengan pekerja harian lepas yang belum tentu mempunyai penghasilan atau para pekerja pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun warga miskin lainnya.

"Sementara mereka kan masih ada kesempatan untuk angkut barang.

Ojol kan masih ada harapan.

Saya berpikir jangan lah terlalu minta diistimewakan, karena pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam rangka memberikan bantuan covid-19," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan sopir ojol tersebut setelah videonya viral.

Belakangan, polisi membebaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengemudi ojol itu dibebaskan karena telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Memang benar dia (pengemudi ojol) sempat kami jemput dan kami amankan, tapi tidak kami tahan.

Kami bebaskan," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Yusri menjelaskan, polisi hanya memberikan edukasi terkait aturan PSBB terhadap pengemudi ojol yang tak disebutkan namanya itu.

Kepada polisi, pengemudi ojol itu mengaku menyebarkan ujaran provokatif sebagai ungkapan keresahan atas keadaan para pengemudi ojol setelah penerapan PSBB di Jakarta.

"Motifnya itu, dia hanya merespons situasi yang saat ini terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved