Virus Corona

Tata Cara Pengambilan Dana Pelunasan Haji Reguler dan Haji Khusus, Jika Dibatalkan Akibat Covid-19

Simak tata cara pengambilan dana pelunasan haji reguler dan haji khusus, jika dibatalkan akibat covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Darmawan/Tribunnews.com
Ribuan jemaah haji di Mina bergerak menuju Jamaraat untuk melakukan prosesi lempar jumrah. 

 Luhut Pandjaitan Berkeras Tolak Permintaan Anies Baswedan - Ridwan Kamil, Alasannya Masuk Akal

 Blak-blakan, Erick Thohir Lihat Fakta Dunia Kesehatan Indonesia, Bos BUMN Beber Ada Praktik Kotor

 Bukan Mei, Pemerintah Jokowi Beber Virus Corona Bersih dari Indonesia Desember 2020, Ada Syaratnya

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah haji khusus.

Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK tempatnya mendaftar.

Rencana Fachrul Razi

Kementerian Agama terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Bersamaan itu, Kemenag juga menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji.

 Tak Perlu Takut Virus Corona, Obatnya Ditemukan, Bukan Avigan dan Klorokuin, Sudah Dibuktikan China

 Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurutnya, Indonesia mempersiapkan dua skenario, haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan.

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

Termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag di Jakarta, Jumat (27/03/2020).

Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan.

Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan.

Demikian pula untuk penerbangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved