Virus Corona

Tata Cara Pengambilan Dana Pelunasan Haji Reguler dan Haji Khusus, Jika Dibatalkan Akibat Covid-19

Simak tata cara pengambilan dana pelunasan haji reguler dan haji khusus, jika dibatalkan akibat covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Darmawan/Tribunnews.com
Ribuan jemaah haji di Mina bergerak menuju Jamaraat untuk melakukan prosesi lempar jumrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara pengambilan dana pelunasan haji reguler dan haji khusus, jika dibatalkan akibat covid-19.

Wabah Virus Corona atau covid-19 membuat pelaksanaan ibadah haji 2020 ini terancam batal.

Kementrian Agama atau Kemenag pun sudah menyiapkan tata cara pengembalian dana pelunasan haji.

Diketahui, hingga saat ini Arab Saudi belum memberi kejelasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Daftar Via WhatsApp, RS Ini Sediakan Tes Swab Virus Corona, Bukan Rapid Test, Biaya Tak Main-Main

 Donald Trump Bekukan Dana Perang Virus Corona WHO, Pemerintah Jokowi Bereaksi, Retno Marsudi Dukung

 Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat

Kecuali kalau calon jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (KanKemenag) kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen Penyelanggara Haji dan Umro (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian.

BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas.

Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.

Tahun depan, jika Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan.

Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.

Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," kata Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.

Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.

Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M.

Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?

 Luhut Pandjaitan Berkeras Tolak Permintaan Anies Baswedan - Ridwan Kamil, Alasannya Masuk Akal

 Blak-blakan, Erick Thohir Lihat Fakta Dunia Kesehatan Indonesia, Bos BUMN Beber Ada Praktik Kotor

 Bukan Mei, Pemerintah Jokowi Beber Virus Corona Bersih dari Indonesia Desember 2020, Ada Syaratnya

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah haji khusus.

Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK tempatnya mendaftar.

Rencana Fachrul Razi

Kementerian Agama terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Bersamaan itu, Kemenag juga menyiapkan dua skema penyelenggaraan haji.

 Tak Perlu Takut Virus Corona, Obatnya Ditemukan, Bukan Avigan dan Klorokuin, Sudah Dibuktikan China

 Begini Cara Anies Baswedan Manjakan Tenaga Medis yang Ada di Jakarta, Dituduh Bawa Virus Corona

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurutnya, Indonesia mempersiapkan dua skenario, haji tahun ini tetap diselenggarakan atau dibatalkan.

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

Termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menag di Jakarta, Jumat (27/03/2020).

Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan.

Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan.

Demikian pula untuk penerbangan.

"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," tutur Menag.

Di dalam negeri, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) juga masih berproses.

Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan.

Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," ujar Menag.

Mengantisipasi penyebaran virus covid-19, Kemenag sementara menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.

Kemenag tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik haji.

Antara lain: distribusi buku manasik ke jemaah agar bisa dijadikan bahan bacaan.

Memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial

"Skema ini sedang difinalkan. Semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini," jelas Menag.

"Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," lanjutnya.

Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan covid-19.

Adapun proses pelaksanaannya akan dilakukan atas koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan pihak terkait lainnya.

"Aksi ini dimulai dari peminjaman Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede yang mulai awal minggu ini sudah digunakan RS Haji sebagai ruang perawatan pasien dengan status PDP covid-19," kata Menag.

"Kami juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan covid-19, dan sudah mengalokasikan anggaran sebesar 311M.

 4 Gejala Terbaru Infeksi Virus Corona Selain Hilang Indra Penciuman, Sensasi Terbakar Dibagian Ini

 Terungkap, Ternyata Ada Wilayah di Dunia Ini yang Paling Aman dari Corona, Kini Dihuni 4.000an Jiwa

Ditambah dengan dana peduli ASN Kemenag yang pengumpulannya terus berjalan," sambungnya.

Terakhir, Menag kembali mengimbau para calon jemaah haji agar tetap mengikuti setiap tahapan haji.

Sembari terus sabar memantau perkembangan di Saudi.

"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak.

Khususnya para calon jemaah haji," pungkasnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Haji 2020 Batal, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/17/skenario-pengembalian-dana-jemaah-jika-haji-2020-batal?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved