Breaking News

Direktorat Jenderal Pajak Beri Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT

Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19,

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
HO
Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Samon Jaya 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19,

wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

Namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dijelaskan oleh Kepala DJP Kalimantan Timur - Kalimantan Utara, Samon Jaya.

Samon menjelaskan, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Baca Juga

Pelaku UMKM di Kota Balikpapan Wajib Bayar Pajak, Hanya 0,5 Persen dari Omzet

Tarif Wajib Pajak Badan Usaha Turun, KPP Kaltimra Perpanjang Layanan Tatap Muka Hingga 21 April

Kadin Kota Balikpapan Dukung Permintaan Pembebasan Pajak di Tengah Pandemi Corona

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, Neraca menggunakan format sederhana, dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

"Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan,

sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan," jelasnya, Senin (20/4/2020).

Lanjutnya, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan.

"Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan," jelasnya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen).

"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak, yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Anggota DPRD Kaltim Minta Bapenda Tetap Beroperasi Optimalkan Penerimaan Pajak

Keringanan Pajak dan Penundaan Kredit, Solusi untuk Pengusaha di Tengah Pandemi Covid-19

Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved