Nasib Naas Perwira Polisi, Pukuli 3 Bintara Polri, Sanksinya Tak Main-Main dari Jajaran Idham Azis

Nasib Naas Perwira polisi, pukuli 3 Bintara Polri, sanksinya tak main-main dari jajaran Idham Azis di Polda Sumbar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Instagram
Nasib anak buah Kapolri Idham Azis, Perwira Polisi yang pukul tiga Bintara di Padang Pariaman tak jadi dipecat dari Polri, ini hukumannya, Minggu (19/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Naas Perwira polisi, pukuli 3 Bintara Polri, sanksinya tak main-main dari jajaran Idham Azis di Polda Sumbar.

Masih ingat kasus Perwira polisi yang memukul 3 bintara gegara hal sepele?

Akhirnya, Perwira polisi tersebut mendapat sanksi dari jajaran Kapolri Idham Azis di Polda Sumbar.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut, seorang bintara harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Polda Sumbar akhirnya memberi sanksi penahanan 21 hari dan penundaan pangkat perwira polisi tamatan akpol 2019 setelah memukul 3 bintara.

Perwira yang tak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Dimulai Hari Ini, Senin (20/4/2020), Siapkan Ini

 Enggan Bohong, IDI Bongkar Kejanggalan Data Kematian covid-19 Pemerintah Jokowi, Fenomena Gunung Es

 Kabar Gembira, PLN Beber Progres Diskon Listrik 1.300 VA, Kejutannya Terlihat Hari Ini, 20 April

Dia tersebut melakukan pemukulan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.

Aksi pemukulan itu terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.

Kepolisian Daerah atau Polda Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut.

Selain itu, perwira tersebut ditahan selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sudah selesai di Propam.

Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Adapun, perwira tersebut merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.

Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.

Menurut Bayu, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan.

Kasus ini berawal ketika sebuah video pemukulan terhadap tiga orang polisi beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya yang bersimpuh di depannya.

 Curigai Laboratorium Biologi di Wuhan, AS & Inggris Minta China Berterus Terang Sumber Virus Corona

 PSBB Jakarta Tersisa 3 Hari, Anak Buah Luhut Soroti Hal Ini di Wilayah Anies Baswedan Belum Efektif

Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

Direkam dan viral di media sosial

Viral sebuah video tiga pria berseragam polisi dipukul pakai kopel oleh seorang pria yang juga berpakaian polisi.

Melansir TribunPadang.com, kejadian tersebut berada di Polres Padang Pariaman.

Video tersebut telah beredar di media sosial Facebook.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang Terapi Stroke pada Rabu (25/3/2020).

"penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian dwi cahyo yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala," tulis akun Firmansyah Padang TerapiStroke.

 Sandiaga Uno Bela Stafsus Milenial Jokowi, Wakil Prabowo di Gerindra Ini Pilih Beri Dukungan

 Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja, Tak Perlu Daftar Ulang Pendaftaran Seterusnya, Cukup Siapkan Ini

 Cara Lihat Hasil Pengumuman Kartu Pra Kerja Gelombang I, Masih Ada Kabar Baik untuk yang Belum Lulus

Hingga Rabu malam, video itu telah dibagikan oleh warganet sebanyak 472 kali.

Dalam video itu, terlihat tiga orang polisi sedang berlutut di sebuah lapangan.

Ketiga polisi yang tengah berlutut dipukul dengan kopel hingga ditendang oleh polisi yang disebut merupakan seorang Perwira.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut terjadi di Polres Padang Pariaman.

"Untuk kapan kejadiannya saya belum mengetahui pasti, saya juga sedang mencari tahu dari Kapolresnya (Kapolres Padang Pariaman)," katanya, Rabu (25/3/2020).

 Telegram Kapolri, Idham Azis Larang Polisi dan Keluarganya Lakukan Ini, Demi Cegah Virus Corona

Ia mengaku, sudah menghubungi Kapolres Padang Pariaman untuk menanyakan terkait permasalahan tersebut.

Dijelaskannya, yang memberikan hukuman tersebut adalah Perwira Pertama Polres Padang Pariaman.

"Tadi saya telefon Kapolresnya. Kapolresnya menyatakan memang ada kejadian tersebut," ujarnya.

Ia menanyakan masalah apa yang terjadi, hingga terjadinya tindakan pemukulan.

"Katanya tiga orang tersebut terlambat apel," ujar dia.

Dia mengatakan, ada korban yang masuk rumah sakit akibat pemukulan itu.

 Kabar Gembira Kuota Kartu Prakerja Dinaikkan Jadi 200.000, Jadwal Pengumuman dan Daftar Gelombang II

"Katanya ada yang masuk rumah sakit," katanya.

Hanya saja, ia belum mengetahui di mana korban dirawat.

"Sedang ditangani Propam Polres Padang Pariaman dan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumbar," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved