Virus Corona di Kutim
Kapolres Kutim Berpesan Jangan Ada Pemblokiran Akses Jalan Distribusi Sembako dan Alkes
Pembatasan akses masuk warga dari luar perkebunan ke dalam lokasi perkebunan mulai dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pembatasan akses masuk warga dari luar perkebunan ke dalam lokasi perkebunan mulai dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pos penjagaan pintu masuk kawasan perkebunan semakin diperketat di Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ) Provinsi Kalimantan Timur. Warga dari luar perkebunan yang mau masuk harus jelas tujuannya.
Menyikapi itu, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan pembatasan akses jalan jangan sampai menjadi kendala distribusi dan ketersediaan bahan pokok di suatu desa. Kestabilan harga bahan pangan juga harus dijaga.
“Intinya, jalan akses perkebunan yang juga dipakai oleh masyarakat, sebagai akses dari desa ke desa atau desa ke kecamatan, jangan sampai terganggu. Perusahaan yang memiliki akses jalan terhadap lalu lintas distribusi bahan pokok atau alat kesehatan, tolong jangan ada pemblokiran. Jangan sampai pasokan bahan pangan dan alat kesehatan terganggu, sehingga menimbulkan disparitas harga yang signifikan,” ungkap Indras.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
Polisi, kata Indras, dengan didukung TNI AD akan mengamankan distribusi bahan pokok dan lata kesehatan, agar tetap lancar.
“Kalau untuk pengecekan sopir truk yang membawa bahan pangan, silakan saja. Tapi untuk pemblokiran atau penahanan, jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, keluhan masyarakat tentang aktifitas Anak Buah Kapal (ABK) di daratan sekitar perairan di Kecamatan Kaliorang, juga langsung ditanggapi Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Olson Naibaho.
BACA JUGA:
• Wabah Corona, MaxOne Hotel Balikpapan Tetap Bertahan, Berdiri Sampai Titik Darah Penghabisan
• DPRD Beri Tanggapan Soal Persetujuan PSBB di Kota Tarakan oleh Menteri Kesehatan dr Terawan
“Untuk pengamanan, kita perlu kerja sama. Tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak. Saya langsung kroscek ke Pos Maloy. Informasinya tinggal satu kapal saja yang sandar dan itu dalam pengawasan. Tidak ada ABK yang diperbolehkan turun dari kapal,” ungkap Olson.
Kalau pun ABK turun dari kapal dan ke daratan, kata Olson, konsekuensi si ABK harus isolasi mandiri selama 14 hari. Sedangkan untuk kapal asing, sudah sejak mewabahnya COvid 19 di Indonesia, langsung diinstruksikan ABK maupun kru kapal asing dilarang turun dari kapal.
“Kalau memang ada temuan, catat nama kapalnya dan dari perusahaan apa. Langsung laporkan. Jangan sampai kita kecolongan,” ujarnya.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kutim
( TribunKaltim.co/Sarita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasimidi-bul-buas.jpg)