Oknum Sipir Kendalikan Narkoba
BREAKING NEWS Oknum Sipir Kendalikan Narkoba di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Terbongkar dari Bandar
Transaksi peredaran gelap narkotika tersebut ternyata dikendalikan oleh oknum sipir yang aktif bertugas di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Teka-teki transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang kerap kali terjadi di dalam rumah tahanan negara atau Rutan Kelas IIB Balikpapan selama ini terjawab sudah.
Transaksi peredaran gelap narkotika tersebut ternyata dikendalikan oleh oknum sipir yang aktif bertugas di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan oleh Direktur resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury kepada TribunKaltim.co pada Rabu (29/4/2020).
Dirinya sampaikan, hal itu terungkap setelah jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap salah satu petugas sipir yang terlibat dalam transaksi narkoba.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Positif Corona di Penajam Paser Utara Bertambah Satu, Pasien Transmisi Lokal Kedua
• Bandara APT Pranoto dan Bandara SAMS Ditutup, Para Sopir Travel di Bontang jadi Pengangguran
• Larangan Mudik Disambut Baik Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Pemkot Segera Perketat Akses Darat
Diketahui sipir yang aktif berdinas di Rutan Kelas IIB Balikpapan itu berinisial MF (34).
Ia diduga sebagai otak dalam pengendalian keluar masuknya narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Pengungkapan tersebut bermula ketika jajaran polisi dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim membekuk seorang bandar narkoba bernama Abdullah (36).
Pria tersebut merupakan warga RT 44 Perum Papan Lestari Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Saat itu dibekuk pada Rabu (27/4) pukul 12.30 Wita.
Dari tangan Abdulloh, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 150 gram.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
Berdasarkan keterangan Abdullah bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial Firman (34) yang tengah mendekam di blok A Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Abdullah dalam proses keluar masuk sabu di dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan dibantu oleh MF yang merupakan petugas sipir jaga.
"Jadi sehari sebelumnya pelaku sudah memasukan dan menyerahkan sabu kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram ke dalam Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dan di rutan itu dikendalikan oleh oknum sipir," Kata Shaury Rabu (29/4) siang.
Karena ada dugaan keterlibatan oknum petugas Rutan Kelas IIB Balikpapan, maka Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Sophiana.
BACA JUGA:
• Ratusan Remaja Dorong Motor dari Dermaga Kenyamukan ke Makolantas Kutim, Lantaran Balap Liar
• Lokasi KWPLH Beruang Madu Balikpapan Terdampak Pandemi Corona, Pengunjung Dilarang, Donasi Berkurang
"Selanjutnya tim Opsnal subdit III berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan berhasil mengamankan oknum sipir di indekos Sungai Ampal ( Kecamatan Balikpapan Tengah )," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan petugas dan bersarang di balik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
( TribunKaltim.co/Zainul )