GMNI Kaltim Sebut Kaum Buruh Tengah Hadapi Ancaman Serius

DPD GMNI Kalimantan Timur melihat kondisi buruh di Indonesia sedang menghadapi sejumlah ancaman serius.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/GMNI KALTIM
Kegiatan Rembuk Daerah GMNI di Gedung Guest House, beberapa waktu lalu, di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPD GMNI Kalimantan Timur melihat kondisi buruh di Indonesia sedang menghadapi sejumlah ancaman serius.

“Pertama ialah yang sedang terjadi saat ini, Pandemi virus corona atau covid-19. Banyak buruh di PHK, sedangkan yang masih tetap bekerja terancam dari segi kesehatannya,” kata Ketua DPD GMNI Kaltim, Muhammad Akbar, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Menurut GMNI Kaltim yang melansir data Kemenaker dan BPJamsostek, telah ada 2,8 juta buruh di PHK dan dirumahkan, hal ini diyakini akan terus bertambah.

Pada situasi normal saja, kata Akbar, hidup buruh sudah susah dengan upah tidak layak, hak hak dasar tidak terpenuhi. Apalagi di situasi bencana seperti ini.

“Pada situasi ini negara harusnya hadir bukan justru menyerahkan pada pihak perusahaan karena sudah barang tentu keputusan tersebut tidak berpihak pada kaum buruh,” kata Akbar.

Peringati Hari Buruh DPRD Kutai Kartanegara Perjuangkan Hak Hidup Layak Kaum Buruh di Tengah Pandemi

Peringati Hari Buruh Ketua PWI Kukar Berharap Insan Pers Tetap Semangat di Tengah Pandemi Covid-19

Hari Buruh Sedunia, Ketua KASBI Berau Sebut Fokus Penanganan Pandemi Virus Corona

Mahasiswa Universitas Mulawarman tersebut menilai negara harus hadir untuk memastikan hak buruh dapat terpenuhi. di tengah merebaknya ancaman Covid-19.

Masih dalam rangka hari buruh sedunia, GMNI Kaltim menilai ancaman lainnya ialah Rancangan UU Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law.

Hal itu diungkapkan Wakabid Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim Antonius Perada Nama.

"DPD GMNI Kalimantan Timur memandang bahwa RUU Cipta Kerja merupakan suatu produk undang-undang yang akan memberikan ketertindasan kepada kaum buruh secara berkepanjangan," kata Antonius.

Antonius menjelaskan. Kluster dalam RUU Cipta Kerja seperti “penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi , pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi”, justru tidak mengarah pada apa yang didengungkan pemerintah selama ini soal pembukaan lapangan kerja, tapi justru hal tersebut mengarah pada pemberian karpet merah bagi para investor besar untuk menambah dan kemudahan ekspansi modal.

DPD GMNI menegaskan ke Pemerintah Indonesia agar dana penanganan corona agar segera di eksekusi di seluruh wilayah Indonesia pemerintah harus konsisten dan bekerja keras menangani Pandemi Covid-19 dan juga dampaknya, karena hal ini juga menjadi kelalaian negara dalam merespon virus ini, menyepelekan kasus diawal, komunikasi pemangku kebijakan yang tidak padu, PSBB yang mandek bahkan alur birokrasi sangat rumit untuk menerapkan ini, hingga hal ini menimbulkan dampak yang juga sama berbahayanya.

Peringatan Hari Buruh 1 Mei, Bupati Kutim Ismunandar dan Pekerja Turun ke Jalan Bagikan 350 Masker

Sejarah Hari Ini, 1 Mei, Hari Buruh Bermula di Amerika Serikat, Tak Jadi Libur Nasional Zaman Orba

DPD GMNI Kalimantan Timur menegaskan kepada pemerintah Indonesia jangan sampai membiarkan rakyatnya mati karena covid-19 ataupun mati karena kelaparan.

Oleh karena itu DPD GMNI Kaltim dengan semangat MAY DAY Mengajak seluruh elemen khusunya kaum buruh dan kaum tertindas untuk sama-sama menyuarakan :

1. Batalkan Omnibus Law Ruu Cipta Kerja;

2. Hentikan PHK, Merumahkan dan Pemotongan Upah Buruh dengan alasan Covid-19;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved