Virus Corona
Jenderal Bintang 2 Ini Tegas Soal PSBB Surabaya, Ratusan Warga di Wilayah Risma Terjaring Jam Malam
Jenderal polisi bintang 2, tegas ancam Pidana penjara PSBB Surabaya, ratusan warga di wilayah Tri Rismaharini Risma terjaring razia jam malam
TRIBUNKALTIM.CO - Jenderal polisi bintang 2, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan tegas ancam Pidana penjara bagi pelanggar PSBB Surabaya, ratusan warga di wilayah Tri Rismaharini alias Risma terjaring razia jam malam.
Setelah hanya memberikan imbauan dan peringatan sekama 4 hari, kini penerapan PSBB Surabaya tak main-main.
Bahkan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan tak main-main terhadap pelanggar PSBB Surabaya.
Diketahui Jenderal polisi bintang 2 ini menegaskan hukuman Pidana bagi para pelanggar PSBB Surabaya.
Terbaru, ada ratusan warga di wilayah Tri Rismaharini alias Risma, terjaring razia jam malam PSBB Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.
Mereka yang terjaring razia satgas gugus tugas covid-19 Jawa Timur dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk jalani pemeriksaan rapid test dan pendataan.
Setidaknya ada 82 orang yang dibawa ke Mapolrestabes dari hasil razia jam malam tersebut.
• Dituduh Khofifah Lambat, Anak Buah Risma Tak Tinggal Diam, Suruh Gubernur Jatim Tanya ke Sampoerna
• Covid-19 di Pabrik Sampoerna Buat Khofifah dan Risma Tak Akur? Pemkot Surabaya Bantah Gubernur Jatim
• Surabaya Berpotensi Jadi Episentrum Baru Covid-19, Pabrik Sampoerna Klaster Baru Penyebaran Corona
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut, langkah penindakan itu sudah diberlakukan sejak dua hari per tanggal 1 Mei setelah adanya pemberlakuan PSBB Surabaya.
"Ini merupakan langkah terakhir yakni penindakan untuk menertibkan aturab yang sudah berlaku, tujuannya tentu untuk menekan jumlah penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur, khususnya Surabaya," kata Luki, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Terlihat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hadir menyaksikan rapid test warga Surabaya yang terjaring razia jam malam itu.
Khofifah mengatakan jika satuan gugus tugas terdiri dari Pemda, polisi dan TNI akan terus melakukan upaya pencegahan berupa sosialisai bahaya covid-19 dan tentunya penindakan sebagai upaya terkahir.
"Kami sampaikan untuk Surabaya afalah kota dengan positif covid terkonfirmasi tertinggi. Sebanyak 495 orang positif covid-19 di Surabaya," kata Khofifah Indar Parawansa.
"Maka dari itu penindakan seperti ini adalah langkah terkahir untuk menertibkan warga agar mematuhi aturan PSBB dan ini untuk kebaikan bersama," ujarnya menambahkan.
Setidaknya, patroli gabungan itu menyisir seputaran wilayah Surabaya pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama masa PSBB.
• Dampak Corona di PT Sampoerna Surabaya Melebar ke Daerah Lain, Jumlah Warga Diperiksa Tak Main-main
Ancaman Pidana
Satuan Gugus Tugas covid-19 Jawa Timur nampak tak main-main menghadapi penyebaran virus covid-19 kali ini.
Setelah masa sosialisasi PSBB dilakukan, kini upaya represif pun harus diambil Satuan Gugus Tugas covid-19 Jawa Timur dengan melakukan upaya razia kepada pelanggar ketentutan jam malam selama masa PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Seperti yang terjadi di Surabaya, polisi mengambil langkah dengan mengangkut para pelanggar yang terjaring razia itu ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.
Mereka akan menjalani rapid test di gedung Bhara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya berikut tes wawancara untuk mendapakan hasil maksimal terkait penularan virus covid 19 di Surabaya.
"Ada 82 orang yang di Surabaya, Gresik 85 orang dan Sidoarjo saat ini masih 24 orang yang terjaring razia.
Di Surabaya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk jalani rapid test dan pendataan,"kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Tak hanya itu, Irjen Luki Hermawan juga menegaskan, para pelanggar razia ini terancam tindak Pidana karena melanggar ketentuan pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun.
"Itu akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ancamannya bisa Pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Jenderal polisi bintang 2 ini.
Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.
"Terkait, putusan nanti pengadilan ya.
Nanti kami data dulu dan lakukan penahanan selama 1 x 24 jam, ada pertimbangan yuridis yang akan dilakukan penyidik nantinya," kata Luki Hermawan yang bakal bertugas sebagai Wakalemdiklat Polri.
• Begal Sadis Apes, Dikira Wanita Sekalinya Pria Sakti, Samurai Mental Saat Diserang, Akhirnya Tragis
Kasus covid-19 turun di Surabaya
Berikut merupakan update terbaru kasus covid-19 atau Virus Corona di Surabaya dan Jatim hari ini, Surabaya berkurang 1 kasus menjadi 495 kasus covid-19, Sabtu (2/5/2020)
Kota Surabaya sedang menjalani status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 28 April 2020 lalu
Memasuki hari keempat, jumlah tambahan kasus di Surabaya mengalami penurunan
Usai mendapatkan peningkatan signifikan pada Jumat lalu akibat adanya kluster baru, pada Sabtu kemarin, wilayah Risma mencatatkan penurunan kasus covid-19.
Hingga 22.00 WIB jumlah kasus covid-19 di Surabaya total berjumlah 495 kasus, 384 pasien masih dalam masa perawatan, 84 pasien dinyatakan sembuh, sementara 67 pasien telah dinyatakan meninggal dunia.
• Dua Kementrian di Pemerintah Jokowi Ini Kompak Bela Masuknya 500 TKA China, Alasannya Mengejutkan
Dari 495 kasus ini, 159 kasus diketahui berada di daerah Surabaya Timur, kemudian 204 kasus berada di Surabaya Selatan.
Surabaya Utara memiliki kasus sebanyak 108, sedangkan Surabaya Barat memiliki 66 kasus.
Daerah di Surabaya yang memiliki jumlah kasus paling rendah berada di Surabaya Pusat dengan jumlah 58 kasus
Wilayah Risma masih menjadi daerah dengan penyebaran covid-19 terbanyak di Jatim.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona