Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Bagi Korban PHK, Bisa Online, Siapkan Persyaratan Ini

Simak tata cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dari BP Jamsostek bagi korban PHK, bisa online, siapkan persyaratan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJamsostek
BPJAMSOSTEK 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dari BP Jamsostek bagi korban PHK, bisa online, siapkan persyaratan ini.

Pandemi Virus Corona atau covid-19 di Indonesia menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Bagi Anda korban PHK, bisa mencairkan dana Tunjangan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek.

Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19, Jamsostek memberikan layanan pencairan JHT secara online.

Dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan Virus Corona mulai muncul ke permukaan.

Salah satunya yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dari banyak perusahaan.

 Grebek Istri Sedang Berselingkuh di Kos-kosan, Suami Malah Minta Keduanya Menikah

 Selain Kasus Covid-19 Pabrik Rokok Sampoerna, Kini Surabaya Dihantui Hal Lain, Reaksi Jajaran Risma

 Begal Sadis Apes, Dikira Wanita Sekalinya Pria Sakti, Samurai Mental Saat Diserang, Akhirnya Tragis

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja.

Berasal dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi Virus Corona.

Lantas, seandainya menjadi korban PHK, apakah seseorang yang selama bekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT)?

Saat dikonfirmasi hal itu, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya siap untuk membayarkan klaim JHT kepara para peserta, baik sepenuhnya atau sebagian.

"Bagi semua peserta berhak (mencairkan), yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Pelayanan klaim

Terkait dengan pelayanan, menurut pria yang akrab disapa Utoh ini, pihaknya tetap memberikan pelayanan klaim.

Namun dilakukan tanpa melakukan kontak fisik yang kemudian disebut dengan LAPAK ASIK.

“Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya, tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat.

Namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” terang Utoh.

Lebih lanjut, Utoh mengatakan apabila terpaksa untuk melakukan pengajuan ke Kantor Cabang, BPJamsostek juga telah menerapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir.

Seperti, penyerahan dokumen melalui dropbox.

Harapannya agar tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas agar tak terpapar virus.

Adapun prosedur LAPAK ASIK diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sampai kondisi darurat covid-19 berakhir.

 Skak Mat Najwa Shihab, Andre Rosiade Beber Presenter Mata Najwa Dapat APBN dari Janji Politik Jokowi

Dokumen yang diperlukan

Utoh menyampaikan, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  1. Formulir klaim yang telah diisi
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. KTP dan Kartu Keluarga
  4. Parklaring (surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu)
  5. Buku Rekening Tabungan Aktif
  6. Foto peserta terbaru
  7. NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.

Melansir dari Kompas.com (27/11/2019) mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Selain JHT, saat seseorang bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek gaji juga terpotong untuk membayar iuran Jaminan Pensiun atau JP.

Akan tetapi, jaminan pensiun hanya dapat diambil ketika memasuki waktu pensiun.

 Di ILC, Haris Azhar Puji Erick Thohir, Sorot Peran Jokowi dan Prabowo Subianto Tangani Virus Corona

"JP baru bisa diambil ketika usia pensiun, atau meninggal/cacat total tetap," terang Utoh.

2020 Jadi May Day Terkelam

Buruh banyak di-PHK karena wabah Virus Corona di dunia, May Day 2020 disebut sebagai Hari Buruh terkelam sepanjang sejarah.

Bahkan mengalahkan the great depression 1932.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono.

Arief mengatakan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2020 adalah May Day terkelam.

 Kumpulan Kata-kata Selamat Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2020, Cocok jadi Status di Media Sosial

 Dianggap Tak Paham Agama, Mahfud MD Ungkap Kekesalannya di ILC, Reaksi Ali Ngabalin Menahan Tawa

 Lawan Pemerintah Jokowi, Gubernur Sultra Tolak Kedatangan 500 TKA China, Akibatnya Tak Main-main

"Ini merupakan May Day yang kelam bagi keberlangsungan hidup para kaum buruh," ujar Arief dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/5/2020).

Kelamnya May Day kali ini, kata dia, tak terlepas dari adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal di seluruh dunia akibat pandemi Virus Corona atau covid-19.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan PHK yang terjadi di tahun 2020 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah mengalahkan the great depression pada tahun 1932.

"Di mana akibat dampak pandemi Virus Corona, miliaran buruh formal dan informal kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," kata dia.

Menurut Arief, May Day seharusnya menjadi ajang kegembiraan dan perjuangan para buruh untuk mengubah nasib kesejahteraannya.

Namun akibat pandemi covid-19 yang terjadi malah lebih buruk karena para buruh kehilangan pekerjaannya.

"Mari kita jadikan Hari Buruh untuk melawan dan mencegah serta mengurangi penyebaran pandemik covid-19.

Dengan ikuti aturan pemerintah, disiplin hidup sehat dan jangan mudah terprovokasi," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/03/165900365/kena-phk-bisakah-mengajukan-pencairan-dana-jht-ke-bpjamsostek-?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved