Menlu Retno Marsudi: ABK Dilarung ke Laut sudah Izin Keluarga, Ternyata Keluarga AR Minta Penjelasan

Menlu Retno Marsudi sempat memberikan pernyataan ABK yang dilarung ke laut sudah izin keluarga, ternyata keluarga AR tidak terima dan minta penjelasan

Editor: Amalia Husnul A
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. Menlu Retno Marsudi sempat memberikan pernyataan ABK yang dilarung ke laut sudah izin keluarga, ternyata keluarga AR tidak terima dan minta penjelasan 

Menanggapi kasus ini, Umar Hadi menyampaikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah melakukan beberapa tindakan.

Umar Hadi menjelaskan, dalam kasus tersebut, tidak hanya melibatkan satu kapal berbendera China saja.

Ternyata terdapat tiga kapal yang terseret dalam kasus pelarungan jenazah ABK WNI di laut.

Ketiga kapal itu disebutkan berasal dari perusahaan yang sama asal China.

"Sudah banyak langkah-langkah yang kita lakukan untuk kasus ini," terang Umar Hadi.

"Di KBRI Beijing, karena ini melibatkan beberapa kapal bukan cuma satu, ada tiga."

"Tapi perusahaan sama dari Tiongkok," tambahnya.

Umar Hadi menyampaikan, pihak KBRI Beijing sudah melayangkan surat untuk pemerintah China.

Pemerintah China diminta ikut bertindak pada perusahaan kapal ikan tersebut.

Pihak Indonesia, bersama dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mendesak China untuk turun tangan.

Dan meminta perusahaan kapal ikan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

"Ini KBRI Beijing sudah menyurati mereka, sudah mendesak RRC untuk juga ikut mendesak perusahaan ini," jelas Umar Hadi.

"Kita terus mendesak pemerintah RRC membantu mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Umar Hadi menyampaikan juga melakukan kontak dengan perusahaan pengirim tenaga kerja.

Mereka juga diminta untuk melakukan tanggung jawab pada WNI yang dikirim untuk menjadi ABK.

"Juga perusahan pengiriman tenaga kerja yang ada di Indonesia terus kita kontak," ungkap Umar Hadi.

"Kita minta mereka untuk bertanggung jawab," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera China dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.

Retno Marsudi mengatakan, ABK Indonesia yang berinisial AR adalah awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pada 26 Maret 2020, AR mengaku sakit dan pindah ke Kapal Tian Yu 8 untuk melakukan diobati.

Namun, belum sempat mendapatkan pengobatan, AR meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).

Retno mengatakan, sebelum jenazah AR yang dilarung ke laut, pada Desember 2019, dua ABK Indonesia yang meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 juga diperlakukan sama.

Dua ABK Indonesia itu meninggal dunia saat saat berlayar di Samudera Pasifik.

"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia. 

Berdasarkan hal tersebut, Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut.

Menurut Menlu, pihak Kemenlu China menyatakan, pelarungan terhadap ABK Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan international.

"Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan international untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," ucap dia. 

Kendati demikian, Retno memastikan, Pemerintah Indonesia tetap meminta bantuan Pemerintah China untuk menyelidiki kapal-kapal yang terlibat, kondisi situasi kerja dan perlakuan terhadap pekerja.

"Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO," kata dia. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABK WNI di Kapal Ikan China Dilarung ke Laut, Keluarga Tak Terima hingga Minta Kejelasansurya.co.id dengan judul Menlu Bilang ABK yang Dilarung Sudah Izin Keluarga, Ternyata Keluarga Unggah Video Minta Penjelasan, dan Kompas.com dengan judul "Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga"


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved