Tak Cuma Bohong, Ferdian Paleka Terang-terangan Sempat Kelabui Polisi hingga Lolos saat PSBB
Tak cuma bohong, YouTuber Ferdian Paleka terang-terangan sempat kelabui polisi hingga lolos saat PSBB
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih.
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
(*)